MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, terancam dihukum berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (22/5) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla mendakwanya dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.
“Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut,” katanya.
Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.
Hakim ketua Pinta Uli Tarigan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, terancam dihukum berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (22/5) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla mendakwanya dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.
“Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut,” katanya.
Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.
Hakim ketua Pinta Uli Tarigan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (man/han)