29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Medan Patahkan Vonis Mati Furqan

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan mematahkan vonis mati yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap Furqan Januar terdakwa kepemilikan Narkotika dengan jenis sabu-sabu sebarat 2,8 Kilogram.

Hal itu, terungkap dalam putusan perkara pidana nomor : 391/Pid.Sus/2015/PT-MDN. Yang berisikan putusan sebanyak 13 lembar atas perkara tindak pidana Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Furqan Januar telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram,” sebut dalam putusan, yang dilangsir pada halam www.pt-medan.go.id.

“Menjatuhkan hukan terhadap terdakwa (Furqan Januar) dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” demikian putusan dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada hari Selasa, 7 Juli 2014. Dengan ketua Majelis hakim Bantu Ginting SH, dan anggota majelis hakim Jannes Aritonang dan Ridwan Ramli.

Untuk diketahui, PN Stabat memvonis mati dijatuhkan kepada Furqan Januar vonis mati atas kepemilikan sabu-sabu 2,8 kilogram, Furqon Yanuar (22) di PN Stabat, Rabu (27/5) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, Furqan yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum ada mengambil sikap terkait putusan tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan putusan tingkat banding di PT Medan, hanya mengetahui dari website resmi PT Medan.

“Untuk terdakwa Furqan Januar, Kita menunggu salinan putusan lengkapnya dulu. Walupun sudah beredar via website,” ungkap kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama melalui telpon selular, Selasa (21/7) siang. (gus/azw)
Chandra menjelasi bahwa banding ditingkat PT Medan itu, dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum. Namun, jaksa penuntut tidak melakukan hal yang sama.”Untuk putusan PN tingkat I dari pihak terdakwa yang banding. Akhirnya, dikurangi putusan dari PT Medan. Kalau maksod tuntutan JPU sudah sesuai dari apa yg diputuskan di PT tersebut. Untuk selanjutnya, kita menunggu salinan putusannya,” tandasnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara, Hamdani Harahap meyesalkan putusan PT Medan tersebut.

“Kita menyesal itu, seharusnya ada hukuman setimpal diberikan kepada terdakwa,” ucap Hamdani Harahap.

Dengan putusan itu, Aktifi antinarkoba ini meminta jaksa untuk mengajukan kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan dari PT Medan.”Jaksa harus kasasi, kita minta JPU harus kasasi ke MA lah,” pungkasnya.(gus/azw)

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan mematahkan vonis mati yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap Furqan Januar terdakwa kepemilikan Narkotika dengan jenis sabu-sabu sebarat 2,8 Kilogram.

Hal itu, terungkap dalam putusan perkara pidana nomor : 391/Pid.Sus/2015/PT-MDN. Yang berisikan putusan sebanyak 13 lembar atas perkara tindak pidana Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Furqan Januar telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram,” sebut dalam putusan, yang dilangsir pada halam www.pt-medan.go.id.

“Menjatuhkan hukan terhadap terdakwa (Furqan Januar) dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” demikian putusan dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada hari Selasa, 7 Juli 2014. Dengan ketua Majelis hakim Bantu Ginting SH, dan anggota majelis hakim Jannes Aritonang dan Ridwan Ramli.

Untuk diketahui, PN Stabat memvonis mati dijatuhkan kepada Furqan Januar vonis mati atas kepemilikan sabu-sabu 2,8 kilogram, Furqon Yanuar (22) di PN Stabat, Rabu (27/5) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, Furqan yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum ada mengambil sikap terkait putusan tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan putusan tingkat banding di PT Medan, hanya mengetahui dari website resmi PT Medan.

“Untuk terdakwa Furqan Januar, Kita menunggu salinan putusan lengkapnya dulu. Walupun sudah beredar via website,” ungkap kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama melalui telpon selular, Selasa (21/7) siang. (gus/azw)
Chandra menjelasi bahwa banding ditingkat PT Medan itu, dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum. Namun, jaksa penuntut tidak melakukan hal yang sama.”Untuk putusan PN tingkat I dari pihak terdakwa yang banding. Akhirnya, dikurangi putusan dari PT Medan. Kalau maksod tuntutan JPU sudah sesuai dari apa yg diputuskan di PT tersebut. Untuk selanjutnya, kita menunggu salinan putusannya,” tandasnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara, Hamdani Harahap meyesalkan putusan PT Medan tersebut.

“Kita menyesal itu, seharusnya ada hukuman setimpal diberikan kepada terdakwa,” ucap Hamdani Harahap.

Dengan putusan itu, Aktifi antinarkoba ini meminta jaksa untuk mengajukan kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan dari PT Medan.”Jaksa harus kasasi, kita minta JPU harus kasasi ke MA lah,” pungkasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/