Site icon SumutPos

ABG Diciduk Jual Ekstasi ke Polisi

BINJAI, SUMUTPOS – Surya Pranata(18) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Binjai. Pasalnya, pria Anak Baru Gede (ABG) ini menjual ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jumat (22/7/2022).

Surya bermukim di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Dampang Jempang, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Selasa (19/7/2022) oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli,” kata Junaidi.

Pelaku dipancing anggota yang menyamar melalui sambungan telepon selular dengan pesan ekstasi sebanyak 2 butir seharga Rp500 ribu. Pelaku dengan anggota polisi yang menyamar sepakat ketemu di tempat penangkapan.

“Di lokasi penangkapan setelah pelaku dan petugas bertemu, pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan sebelum uang diserahkan,” ujar Junaidi.

Petugas juga melakukan penggeledahan badan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti inex tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 HP merek IPhone, 1 sepeda motor jenis metik BK 4923 MBC dan uang tunai Rp100 ribu (dua pecahan Rp50 ribu). “Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai,” tukasnya. (ted/han)

Exit mobile version