29 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, Kecamatan Medan Deli Selasa (20/08/2024).

Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), merupakan warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane dalam keterangannya Kamis, (22/8/2024) menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering terlihat bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, satu buah pipet runcing, satu buah dompet putih, satu buah kotak headset, dan uang sebesar Rp. 24.000,-. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.(san)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, Kecamatan Medan Deli Selasa (20/08/2024).

Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), merupakan warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane dalam keterangannya Kamis, (22/8/2024) menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering terlihat bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, satu buah pipet runcing, satu buah dompet putih, satu buah kotak headset, dan uang sebesar Rp. 24.000,-. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.(san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/