Site icon SumutPos

JPU Abaikan Fakta Persidangan, Pho Sie Dong Dituntut 8 Tahun

SIDANG: Terdakwa Pho Sie Dong saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/9).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU), Benny Surbakti menuntut Pho Sie Dong, terdakwa dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, agar dipidana 8 tahun penjara, dalam sidang beragendakan tuntutan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (22/9/2022).

Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim dipimpin Teuku Syarafi, JPU Benny berpendapat terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari lalu (sebelum penangkapan) mengambil sabu darinya.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Usai membacakan tuntutannya, Pho Sie Dong yang didampingi Penasehat Hukum, Arifin Sagala dan Arifach, diberi kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

“Hari Senin (3/10), silakan sampaikan pembelaan. Cukup maksimal waktu yang diberikan majelis, lebih dari satu minggu,” ujar majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali sebagai tanda menutup persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala dan Arifach, tidak terima atas tuntutan JPU Benny Surbakti, yang menuntut terdakwa Pho Sie Dong agar dihukum selama 8 tahun penjara. Menurut mereka, pihaknya akan melakukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut.

“Kami keberatan atas tuntutan JPU dan akan melakukan Pledoi,” ungkap Arifin dan Arifach usai persidangan, Kamis (22/9) sore.

Selain keberatan, Arifin juga menilai, tuntutan selama 8 tahun itu terlalu tinggi dan tidak memiliki dasar serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah berlangsung, tidak ada yang menyebutkan klien kami sebagai bandar narkoba. Apakah cukup hanya pernyataan dari seseorang saja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Arifin menerangkan, sewaktu Pho Sie Dong ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 lalu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.

“Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan, saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak ada disaksikan kepling,” ungkap Arifin.

Pho Sie Dong, tambah Arifin mengaku, dia tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba bernama Abdul Gunawan. Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong, terang Arifin, hanya sebatas pekerja yang bertugas untuk membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong.

“Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada Maret untuk meminjam sejumlah uang,” ungkapnya.

Pernyataan Pho Sie Dong, lanjut Arifin diperkuat oleh keterangan saksi bernama Wike Silvia, kekasih Pho Sie Dong yang menyebutkan, selama 3 hari, yakni mulai 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak ada berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.

“Selama 3 hari itu, klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Selama 2 hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi, jelas tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan,” sebutnya.

Lebih mengejutkan, kata Arifin, adalah pengakuan Abdul Gunawan saat sidang yang berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Abdul Gunawan mengungkapkan, semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong.

Bahkan, Abdul Gunawan dengan gamblang mengungkapkan kepada majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi itu, dia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.

“Saya tidak ada komunikasi dan bertemu dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong,” ungkapnya saat itu.

Pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu yang dilakukan oleh Pho Sie Dong.

“Jadi semua sudah jelas. JPU sama sekali tidak menghiraukan dan mengabaikan fakta persidangan yang selama ini berlangsung,” ujarnya.

Terpisah, JPU Benny Surbakti saat ditemui di luar persidangan mengaku tuntutan yang dia sampaikan sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Penuntut umum punya keyakinan makanya berani memberi tuntutan seperti itu,” kilah Benny.

Disinggung mengenai fakta persidangan yang banyak kejanggalan, Benny malah berpura-pura bertanya kejanggalan yang mana.

“Kalau itu harus kita buka ulanglah, kita baca lagi notulen persidangan. Sudah ya, untuk lebih jelas tanya saja ke intel (Kejari Binjai),” elak Benny seraya beranjak pergi. (ted/saz/azw)

Exit mobile version