25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tiga Terdakwa Asal Aceh Terancam Hukuman Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Rizki (22), Syafrizal (31) dan Rouza Fauzan (22) ketiganya warga Lhokseumawe, Aceh ini terancam dihukum seumur hidup. Pasalnya, keduanya didakwa membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12).

DAKWAAN: Tiga terdakwa kurir kasus narkotika, menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Selasa (21/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menguraikan dalam dakwaannya, pada 25 Agustus 2021 terdakwa Syafrizal dihubungi oleh Fajri alias Pijey mengambil sabu dan ekstasi di Kota Blang Lhokseumawe, untuk diantar ke Medan.

“Setelah menerima satu goni plastik berisi 2000 gram sabu dan 7.150 butir ekstasi, selanjutnya Syafrizal menghubungi terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut JPU, keduanya disuruh terdakwa Syafrizal untuk membawa narkotika tersebut, untuk diserahkan kepada Angga dan Ahmad. Keduanya kemudian diupah Rp6 juta untuk membawanya ke Medan.

Pada 25 Agustus 2021, terdakwa Syafrizal mengendarai sepeda motor dan dua terdakwa lainnya mengendarai mobil membawa narkotika tersebut beriringan menuju Medan. Esok paginya, ketiganya tiba di Medan, sementara terdakwa Syafrizal menunggu di depan Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam, Medan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, menunggu di sebuah kamar hotel di Medan.

Masih dihari yang sama, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, yang telah mendapat informasi, langsung menuju ke penginapan terdakwa tersebut. Didalam kamar 206, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan 2 kg sabu dan 7.150 butir ekstasi

Kemudian, lanjut JPU, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Syafrizal, di depan Bus Pelangi. Terdakwa Syafrizal mengakui, barang haram itu dibawa atas suruhan Pajri alias Pijey (DPO), yang mendapat upah Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (penuntutan terpisah).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Rizki (22), Syafrizal (31) dan Rouza Fauzan (22) ketiganya warga Lhokseumawe, Aceh ini terancam dihukum seumur hidup. Pasalnya, keduanya didakwa membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12).

DAKWAAN: Tiga terdakwa kurir kasus narkotika, menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Selasa (21/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menguraikan dalam dakwaannya, pada 25 Agustus 2021 terdakwa Syafrizal dihubungi oleh Fajri alias Pijey mengambil sabu dan ekstasi di Kota Blang Lhokseumawe, untuk diantar ke Medan.

“Setelah menerima satu goni plastik berisi 2000 gram sabu dan 7.150 butir ekstasi, selanjutnya Syafrizal menghubungi terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut JPU, keduanya disuruh terdakwa Syafrizal untuk membawa narkotika tersebut, untuk diserahkan kepada Angga dan Ahmad. Keduanya kemudian diupah Rp6 juta untuk membawanya ke Medan.

Pada 25 Agustus 2021, terdakwa Syafrizal mengendarai sepeda motor dan dua terdakwa lainnya mengendarai mobil membawa narkotika tersebut beriringan menuju Medan. Esok paginya, ketiganya tiba di Medan, sementara terdakwa Syafrizal menunggu di depan Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam, Medan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, menunggu di sebuah kamar hotel di Medan.

Masih dihari yang sama, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, yang telah mendapat informasi, langsung menuju ke penginapan terdakwa tersebut. Didalam kamar 206, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan 2 kg sabu dan 7.150 butir ekstasi

Kemudian, lanjut JPU, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Syafrizal, di depan Bus Pelangi. Terdakwa Syafrizal mengakui, barang haram itu dibawa atas suruhan Pajri alias Pijey (DPO), yang mendapat upah Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (penuntutan terpisah).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/