Site icon SumutPos

Jual Sabu, Ali Aceh Diborgol

Ali Aceh (40) diciduk dari kosan karena memiliki sejumlah paket sabu.(Bambang Suhandoko/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Ali Aceh (40) terpaksa mendekam di balik jeruji. Pasalnya, ia ditangkap polisi karena memiliki sejumlah paket sabu dalam penggerebekan di rumah kos-kosan, Lingkungan Sidosari Amor, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sabtu (21/1) malam.

Pjs Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Tarmizi Lubis menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada kos-kosan kerap dijadikan lapak pesta narkoba.

Mendapat informasi itu, lanjut Tarmizi, pihaknya pun melakukan penyelidikan ke kos-kosan yang maksud. Petugas yang didampingi

Kepala Lingkungan Sidosari Amor, pun melakukan penggeledahan ke setiap kamar dan penghuni kos.

Hasilnya, dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening diamankan dari Ali Aceh. Ali Aceh pun disebut-sebut warga, sebagai pengedar barang haram yang dikenal dengan si putih tersebut.”Tersangka (Ali Aceh dan barang bukti diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan dan pengembangan,”kata Tarmizi saat dihubungi Sumut Pos, kemarin. (bam/han)

Exit mobile version