Site icon SumutPos

Jalur Masuk Narkoba Pindah ke Kepri

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto (tengah) memegang barang bukti narkoba saat gelar kasus di RS Bhayangkar Medan, Senin (22/1) Petugas kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti 3kg sabu-sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia, Jumat (19/1) lalu. Tiga tersangka warga Aceh tewas ditembak di dua lokasi penangkapan karena berusaha melawan. Sementara, barang bukti tiga kilogram sabu-sabu dibungkus plastik teh bertuliskan Guan Yin Wang, 4 unit handphone serta 2 mobil, Avanza warna hitam BK 1132 UL dan sedan Mitsubisi BA 1961 LA diamankan Polisi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henri Marpaung menyebutkan, untuk mengungkap kasus ini, mereka melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka yakni Ismuhar Z, Bakhtiar M Isa dan Sobirin, sekitar tiga minggu. “Kita telusuri, akan terjadi transaksi narkotika. Sejak empat bulan saya di sini, kita sudah tahu modusnya selalu datang dari Malaysia melalui laut, terutama dari Aceh. Masuk Aceh, masuk Medan, baru ke Palembang, lalu ke Pekanbaru, kemudian ke Pulau Jawa dan Indonesia Bagian Timur,” ungkap Henri saat pemaparan pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Senin (22/1).

Namun, untuk kasus kali ini ada perbedaan. Menurut Hendri, sindikat nakorba ini mengubah pola alur masuknya narkoba dari Malaysia tersebut. Dikatakannya, polanya berbalik. Yakni masuk melalui Kepulauan Riau (Kepri), kemudian ke Medan. Di Medan dilakukan transaksi, kemudian barang haram tersebut dibawa ke Aceh. “Karena gencarnya kita melakukan penindakan, Aceh juga sedang memerangi. Jadi, tetap melalui laut, hanya polanya diubah. Mungkin mereka membaca pola ini, sehingga mereka mengubah pola. Itu yang saya analisa,” tambahnya.

Menurut Hendri, Kota Medan bukanlah kota tujuan untuk peredaran narkoba, namun hanya sebagai tempat transit dan transaksi antar Riau dan Aceh, bertemunya di Medan. “Masih kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Kita tidak memutus mata rantai karena ada data-data yang masih diteliti sejak 3 Minggu lalu. Ini bungkusnya sama dengan yang tertangkap 1 ton di Jakarta,” tandas Henri.

Kepala Labfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi menyebut, setelah diambil sampel sedikit dan ditetesin cairan pransingtes, keluar warna coklat sangat terang. Hal itu, mengindikasikan positif mengandung metafetamin atau sabu, narkoba golongan 1. Bahkan, dia menyebut, hasil tes menunjukkan barang tersebut bagus sekali kualitasnya.

Sebelumnya, Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (19/1), terhadap tersangka Ismuhar Z dan Bakhtiar M Isa, di Jalan Letda Sujono, Percut Sei tepatnya di persimpangan Mandala By Pass. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza BK 1132 UL dan ditemukan di lantai depan sebelah kiri mobil berupa 1 bungkus plastik teh Cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi sabu-sabu seberat 1 Kg.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto (tengah) memegang barang bukti narkoba saat gelar kasus di RS Bhayangkar Medan, Senin (22/1) Petugas kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti 3kg sabu-sabu.

Saat pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. Kedua tersangka pun tewas di tempat. Selanjutnya penangkapan kedua pada sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka Sobirin disergap di Jalan Pendidikan, Percut Seituan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil sedan warna hitam BA 1961 LA yang dikendarai Sobirin, ditemukan di dalam bagasi 1 tas warna merah yang berisikan satu kotak yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik teh Cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang isinya juga sabu-sabu. Saat pengembangan, tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga tersangka Sobirin juga tewas di tempat.

Lebih lanjut dikatakannya, para pelaku jaringan peredaran narkoba internasional melakukan berbagai upaya, terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan jajaran Kepolisian dan BNN yang gencar melakukan penindakan, sehingga mereka melakukan berbagai perubahan modus. “Sesuai dengan apa yang sudah kita komitmenkan bahwa siapapun yang terlibat jaringan internasional, kita akan lakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan pelindungan, pelayanan dan pengayoman pada masyarakat, khususnya pada generasi muda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana apa yang  dilakukan para pelaku dan jaringannya, mereka tidak pernah memperdulikan hak azasi dari warga Indonesia,” sambung Wakapoldasu.

Ditegaskan Wakpoldasu, jika perang kepada narkoba akan terus digelorakan pihaknya. Dia berpesan untuk menjauhkan anggota keluarga dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, tidak ada obat untuk orang terkena penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu dia menekankan lebih bagus pengedar dan jaringannya diberikan tindakan tegas dan pihaknya tidak akan ragu.

“Seharusnya ketiga tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar, ” tandas Wakapoldasu. (ain/adz)

 

Exit mobile version