24.2 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Jaksa di Binjai Beri Perlakukan dan Penutuntan Berbeda ke Terdakwa Narkotika

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan memberi perlakukan dan penuntutan berbeda kepada terdakwa narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Binjai. Bahkan, hal tersebut juga menjadi sorotan dari Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzi.

Informasi dirangkum, ada 3 terdakwa atas nama Miranti Yolanda, Ahmad Jeni dan Muhammad Ade Azehar yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dituntut 7 tahun kurungan penjara. Ketiganya didakwa primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsidair pasal 112 ayat (2).

Ketiganya disebut menguasai barang bukti sabu berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 8,28 gram dan berat bersih 7,78. Sedangkan terdakwa Jasa Ketaren yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dituntut 8 tahun kurungan penjara.

Terdakwa Jasa Ketaren menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan berat bersih 0,90 gram dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pasal 114 ayat (1), terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan dalam pasal 114 ayat (2), terdakwa dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara kurungan penjara. Namun hal ini agaknya tidak berlaku kepada Meirita.

Dia malah menuntut terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (2) dengan pidana 7 tahun, lebih berat kepada terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) dengan tuntutan pidana 8 tahun kurungan penjara. Sejatinya JPU menuntut kepada terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) lebih ringan.

Dan terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (2) lebih berat. Menanggapi hal ini, Meirita menyebut, urusan perencanaan tuntutan (rentut) dilakukan oleh pimpinannya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Binjai.

“Kalau Jasa Ketaren yang rentut masih Pak Kajari, Pak Husein. Kalau yang ini (Miranti Yolanda dan kawan-kawan), rentut pak plh,” kata Meirita saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

“Saya enggak tahu pertimbangannya apa. Konfirmasi ke pak kajari lah, saya enggak tahu pertimbangannya,” sambung Meirita.

Dia menjelaskan, memberi rekomendasi kepada terdakwa Miranti Yolanda dan kawan-kawan itu dengan rentut 6 tahun 6 bulan. Namun, kata dia, pimpinannya di Kejark Binjai menaikkan rentut darinya.

“Dan tulisan pimpinan yang saya bacakan. Saya enggak tahu lah apa pertimbangan pimpinan seperti apa,” kata dia.

Menurut dia, terdakwa Miranti Yolanda dan kawan-kawannya divonis 7 tahun kurungan penjara oleh palu majelis hakim. Sementara terdakwa Jasa Ketaren belum divonis.

Dia beralasan, keputusan tuntutan ada pada pimpinan. Bahkan, dia berdalih, beda pimpinan beda rentut yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Perhatikan putusan-putusan lain yang nol koma juga 8 tahun. Ada yang juga mendekati 4 gram, 4 tahun. Saya enggak tahu apa beban pertimbangan pimpinan seperti apa, yang pasti itu bukan saya yang ambil keputusan itu,” beber dia.

“Apa pertimbangan pimpinan, saya juga enggak tahu, ini sudah berbeda orang (Kajari Binjai). Kalau Pak Husein perhatikan, sejak keluar SK, 8 tahun, ada 8 tahun 6 bulan (rentut), mungkin karena sudah enggak ada beban. Punya Bu Elly yang nol koma berapa (barang bukti sabu), 8 tahun (dituntut),” sambung Elly.

Tuntutan yang berbeda dan tidak sesuai dengan dakwaan juga disoroti oleh Ketua PN Binjai, Fauzi. Meirita pun mengakui hal tersebut.

“Makanya kalau konfirmasi ke pengadilan, Pak Fauzi (Ketua PN Binjai) juga perhatikan. Kok yang Pak Husein 8 tahun semua ya. Pak ketua yang juga majelis juga sudah soroti itu,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan memberi perlakukan dan penuntutan berbeda kepada terdakwa narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Binjai. Bahkan, hal tersebut juga menjadi sorotan dari Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzi.

Informasi dirangkum, ada 3 terdakwa atas nama Miranti Yolanda, Ahmad Jeni dan Muhammad Ade Azehar yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dituntut 7 tahun kurungan penjara. Ketiganya didakwa primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsidair pasal 112 ayat (2).

Ketiganya disebut menguasai barang bukti sabu berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 8,28 gram dan berat bersih 7,78. Sedangkan terdakwa Jasa Ketaren yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dituntut 8 tahun kurungan penjara.

Terdakwa Jasa Ketaren menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan berat bersih 0,90 gram dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pasal 114 ayat (1), terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan dalam pasal 114 ayat (2), terdakwa dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara kurungan penjara. Namun hal ini agaknya tidak berlaku kepada Meirita.

Dia malah menuntut terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (2) dengan pidana 7 tahun, lebih berat kepada terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) dengan tuntutan pidana 8 tahun kurungan penjara. Sejatinya JPU menuntut kepada terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) lebih ringan.

Dan terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (2) lebih berat. Menanggapi hal ini, Meirita menyebut, urusan perencanaan tuntutan (rentut) dilakukan oleh pimpinannya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Binjai.

“Kalau Jasa Ketaren yang rentut masih Pak Kajari, Pak Husein. Kalau yang ini (Miranti Yolanda dan kawan-kawan), rentut pak plh,” kata Meirita saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

“Saya enggak tahu pertimbangannya apa. Konfirmasi ke pak kajari lah, saya enggak tahu pertimbangannya,” sambung Meirita.

Dia menjelaskan, memberi rekomendasi kepada terdakwa Miranti Yolanda dan kawan-kawan itu dengan rentut 6 tahun 6 bulan. Namun, kata dia, pimpinannya di Kejark Binjai menaikkan rentut darinya.

“Dan tulisan pimpinan yang saya bacakan. Saya enggak tahu lah apa pertimbangan pimpinan seperti apa,” kata dia.

Menurut dia, terdakwa Miranti Yolanda dan kawan-kawannya divonis 7 tahun kurungan penjara oleh palu majelis hakim. Sementara terdakwa Jasa Ketaren belum divonis.

Dia beralasan, keputusan tuntutan ada pada pimpinan. Bahkan, dia berdalih, beda pimpinan beda rentut yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Perhatikan putusan-putusan lain yang nol koma juga 8 tahun. Ada yang juga mendekati 4 gram, 4 tahun. Saya enggak tahu apa beban pertimbangan pimpinan seperti apa, yang pasti itu bukan saya yang ambil keputusan itu,” beber dia.

“Apa pertimbangan pimpinan, saya juga enggak tahu, ini sudah berbeda orang (Kajari Binjai). Kalau Pak Husein perhatikan, sejak keluar SK, 8 tahun, ada 8 tahun 6 bulan (rentut), mungkin karena sudah enggak ada beban. Punya Bu Elly yang nol koma berapa (barang bukti sabu), 8 tahun (dituntut),” sambung Elly.

Tuntutan yang berbeda dan tidak sesuai dengan dakwaan juga disoroti oleh Ketua PN Binjai, Fauzi. Meirita pun mengakui hal tersebut.

“Makanya kalau konfirmasi ke pengadilan, Pak Fauzi (Ketua PN Binjai) juga perhatikan. Kok yang Pak Husein 8 tahun semua ya. Pak ketua yang juga majelis juga sudah soroti itu,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/