Site icon SumutPos

Notaris Elviera Diduga Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

SIDANG: Notaris Elviera saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, Kamis (23/2).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Notaris Elviera mengakui, kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya. Karena menurut dia, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota. “Iya statusnya tahanan kota,” ucapnya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan. “Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Elviera.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding. (man)

Exit mobile version