25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir 1 Kg Sabu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – RS alias Riski (22) penduduk Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) nekat menjadi kurir sabu-sabu. Pria ini pun ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu didampingi Kasubbag Humas Murniati Rambe dalam paparannya, Senin (22/3) sore bertempat di Mapolres Labuhanbatu.

Martualesi menambahkan, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba sabu -sabu, petugas kepolisian bergerak cepat dan mendatangi tersangka yang berada di Jalan Siringoringo Rantauprapat dan langsung berhasil mengamankan tersangka Riski.

“Setelah kita interogasi, tersangka mengaku ada menyimpan sabu -sabu seberat 1 kg yang dibungkus plastik dan dibalut kain sweater, ” ujar Martualesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Riski mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang sudah lama dikenalnya untuk diantarkan ke Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan dijanjikan akan mendapat upah, terang Martualesi.

Martualesi menambahkan, tersangka Riski saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka berikutnya. “Guna pemeriksaan dan pengembangan, tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu,” pungkas Martualesi. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – RS alias Riski (22) penduduk Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) nekat menjadi kurir sabu-sabu. Pria ini pun ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu didampingi Kasubbag Humas Murniati Rambe dalam paparannya, Senin (22/3) sore bertempat di Mapolres Labuhanbatu.

Martualesi menambahkan, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba sabu -sabu, petugas kepolisian bergerak cepat dan mendatangi tersangka yang berada di Jalan Siringoringo Rantauprapat dan langsung berhasil mengamankan tersangka Riski.

“Setelah kita interogasi, tersangka mengaku ada menyimpan sabu -sabu seberat 1 kg yang dibungkus plastik dan dibalut kain sweater, ” ujar Martualesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Riski mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang sudah lama dikenalnya untuk diantarkan ke Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan dijanjikan akan mendapat upah, terang Martualesi.

Martualesi menambahkan, tersangka Riski saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka berikutnya. “Guna pemeriksaan dan pengembangan, tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu,” pungkas Martualesi. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/