Site icon SumutPos

Melawan, Pembacok Warga Sunggal Ditembak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Jalan Bunga Kardiol, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan pada Selasa 9 November 2013 silam berhasil diringkus Sat Reskrim Unit I/Jatanras Polresta Medan. Petugas menembak tersangka Jufrianto alias Jufri (42) lantaran melawan.

“Tersangka terpaksa kami tembak, karena berusaha melakukan perlawanan. Bahkan, salah seorang tersangka Hermansyah alias Eman (DPO) sempat menabrak salah seorang anggota yang melakukan penangkapan. Setelah dikejar, akhirnya dia meninggalkan mobil Avanza-nya di sekitar simpang Tuntungan, namun dia lari. Dari dalam mobilnya, kita mengamankan parang dan beberapa balok,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Panit Jahtanras Ipda K. Karo-karo.

Lanjut Calvijn menjelaskan, keterlibatan tersangka Jufri dalam bentrokan antar kelompok pemuda itu turut serta melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Arvan Purba alias Antasina alias Heri (45) warga Jalan Jamin Ginting KM 13,5, Kelurahan Lauchi dan Antonius Purba alias Inus (48) warga Jalan Bunga Malem Utama Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Penangkapan tersangka sendiri setelah kita mengamankan 3 tersangka masing-masing, SH alias Toyo, JS alias Daeng dan RY Br S alias Rima. Berkas mereka sudah P-21 bahkan sudah ada yang P-22. Keterlibatan tersangka Jufri dalam bentrokan antar kelompok pemuda itu, karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Arvan Purba alias Antasina alias Heri dan Antonius Purba alias Inus,” lanjut Calvijn.

Kondisi Antonius kala meregang nyawa begitu mengenaskan, dengan luka bacok di tangan dan kepala tertancap anak panah. Dalam hal ini, keterlibatan tersangka Jufri melakukan pembacokan terhadap korban Arfan Purba alias Antasina.

“Kami juga masih mengejar 6 orang lagi yang diduga ikut terlibat masing-masing, N, H, IS, E, BG dan DD. Mereka sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka ini diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e Yo 351 ayat (3) KUHPidana,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Hanya saja, Jufri membantah tuduhan polisi terhadapnya dan mengaku tak tahu menahu terhadap kasus bentrokan tersebut. “Aku tiba-tiba dipanggil Eman (DPO) ke lokasi dan setelah tiba, aku melihat banyak massa. Tiba-tiba mereka bentrok dan mengarah kepadaku, karena aku terdesak, akupun mencoba melawan dengan mengambil parang dari sekitar lokasi dan membacok korban, kemudian aku lari dan tertangkap di rumahku,” bebernya.

Bentrokan antar kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (9/11) siang sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu saksi pelapor, Drs Nusantara Sembiring mendapat laporan terjadi perkelahian di Jalan Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelapor pun kemudian bergegas menuju ke TKP dan menemukan 2 korban telah terkapar dalam kondisi bersimbah darah. Selain itu, 2 unit sepeda motor juga dibakar.

Melihat kedua korban masih bernafas, pelapor langsung membawanya ke RSU H Adam Malik Medan. Namun, setibanya di rumah sakit, Antonius Purba tewas, sedangkan  Arvan Purba yang mengalami luka bacok di kepala, tangan dan punggung mendapat perawatan intensif. (gib/bd)

Exit mobile version