23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Polisi Tangkap Dua Maling Pintu di Komplek Perumahan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dua pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan Frans Jackson dan Adi Suriono warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus dikediaman masing masing, Frans Jackson (30) diketahui warga Jalan Horas Kelurahan Damar Sari dan Adi Surono (43) warga Jalan Penghulu Tarif, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Tertangkapnya kedua pelaku karena adanya laporan dari korban Perumahan Salsabila, Yunasril (43) warga Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 21 April 2023 yang mendapatkan laporan penjaga perumahan bahwa perumahan kosong miliknya dua lembar daun pintu diambil orang.

DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian dua lembar daun pintu milik perumahan Salsabila diamankan Polsek Padang Hilir. (ian)

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, dalam waktu tidak beberapa lama, Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.900.000. Terdiri dari dua lemba daun pintu dan dua buah handle pintu. Kini keduanya masih diamankan di tahanan Mapolsek Padang Hilir,” ungkap AKP Agus Arianto, Minggu (22/4) melalui sambungan telepon.

Menurut AKP Agus Arianto, salah satu pelaku pencurian adalah pekerja penjaga malam, Adi Surono yang ketiga terjadi kejadian pencurian sedang melakukan aktivitas jaga malam.

Kejadian pencurian diketahui oleh penjaga malam lainnya yang melihat Jackson sedang mengangkat satu lembar daun pintu, setelah dikonfirmasi bersama pihak kepolisian Polsek Padang Hilir, Jackson mengakui perbuatannya dan Jackson hanya bertugas mengangkatnya sedang Adi Surono membuka daun pintu yang sudah terpasang.

“Pelaku satu pekerja yang bertugas sebagai penjaga malam dan satu pelaku merupakan orang lain. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana,” tegas AKP Agus Arianto. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dua pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan Frans Jackson dan Adi Suriono warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus dikediaman masing masing, Frans Jackson (30) diketahui warga Jalan Horas Kelurahan Damar Sari dan Adi Surono (43) warga Jalan Penghulu Tarif, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Tertangkapnya kedua pelaku karena adanya laporan dari korban Perumahan Salsabila, Yunasril (43) warga Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 21 April 2023 yang mendapatkan laporan penjaga perumahan bahwa perumahan kosong miliknya dua lembar daun pintu diambil orang.

DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian dua lembar daun pintu milik perumahan Salsabila diamankan Polsek Padang Hilir. (ian)

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, dalam waktu tidak beberapa lama, Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.900.000. Terdiri dari dua lemba daun pintu dan dua buah handle pintu. Kini keduanya masih diamankan di tahanan Mapolsek Padang Hilir,” ungkap AKP Agus Arianto, Minggu (22/4) melalui sambungan telepon.

Menurut AKP Agus Arianto, salah satu pelaku pencurian adalah pekerja penjaga malam, Adi Surono yang ketiga terjadi kejadian pencurian sedang melakukan aktivitas jaga malam.

Kejadian pencurian diketahui oleh penjaga malam lainnya yang melihat Jackson sedang mengangkat satu lembar daun pintu, setelah dikonfirmasi bersama pihak kepolisian Polsek Padang Hilir, Jackson mengakui perbuatannya dan Jackson hanya bertugas mengangkatnya sedang Adi Surono membuka daun pintu yang sudah terpasang.

“Pelaku satu pekerja yang bertugas sebagai penjaga malam dan satu pelaku merupakan orang lain. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana,” tegas AKP Agus Arianto. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/