31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Keluarga Korban Justin Surbakti Mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar: Proses Hukum Harus Utamakan Keadilan

IST/SUMUT POS
DITERIMA: Keluarga korban Justin Surbakti alias Pio didampingi Kuasa Hukumnya Daniel Simbolon dan Bahota Silaban diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar, Rabu (22/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses hukum harus mengedepankan keadilan, bukan melihat dari sisi kedekatan. Jadi, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, maka mereka harus berhadapan dengan hukum.

DEMIKIAN dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar SE MM saat menerima keluarga korban Justin Surbakti alias Pio di ruang rapat Komisi A, Rabu (22/5).

Pio merupakan korban pengeroyokan di kawasan Pancurbatu, Deli Serdang. Pihak keluarga datang bersama kuasa hukum Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH MH.

Disebut Brilian, DPRD Sumut melalui Komisi A akan menindaklanjuti pengaduan sekaligus permintaan perlindungan hukum terkait masih bebasnya 12 pelaku. Brilian Moktar juga mengaku heran, mengapa korban Justin Surbakti alias Pio malah dijadikan tersangka.

“Kenapa bisa begitu dan apa sebenarnya motif pengeroyokan tersebut. Itu yang perlu dipertanyakan dan diselidiki,” kata poliltisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Brilian mengaku akan membawa persoalan ini di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut agar segera diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Juni 2019 mendatang dengan mengundang pihak-pihak yang berseteru serta instansi Kepolisian.

Menyikapi keseriusan Komisi A DPRD Sumut ini, Daniel Simbolon selaku Kuasa Hukum Justin Surbakti, menyampaikan terima kasih kepada Brilian Moktar yang telah menerima pengaduan.

Daniel Simbolon juga berharap agar 12 pelaku tindak pidana itu diproses secara hukum. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah mengadukan perihal pengeroyokan Pio ke sejumlah instansi termasuk Poldasu dan Ombudsman.

Namun, keluarga korban saat ini masih khawatir. Karena 12 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di kawasan Pancur Batu.

“Itu makanya kami mengadukan masalah ini sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi A DPRD Sumut agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutur Daniel Simbolon.

“Sebelumnya hal yang sama juga telah kami lakukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena dalam kasus hukum pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio, telah terjadi dugaan intervensi dan keberpihakan aparat hukum,” sambungnya.

Bahkan, lanjut Daniel Simbolon, pihaknya telah mempertanyakan jaksa yang tidak menghadirkan rekaman CCTV yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Pio.

Namun Jaksa tersebut hanya meminta kuasa hukum menanyakan hal itu kepada pihak Kepolisian. Padahal lengan Pio sempat putus akibat keroyok, namun korban malah ditahan. Saat ini, lengan Pio sudah dapat disambung kembali di salah satu rumah sakit di Medan.(adz/ala)

IST/SUMUT POS
DITERIMA: Keluarga korban Justin Surbakti alias Pio didampingi Kuasa Hukumnya Daniel Simbolon dan Bahota Silaban diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar, Rabu (22/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses hukum harus mengedepankan keadilan, bukan melihat dari sisi kedekatan. Jadi, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, maka mereka harus berhadapan dengan hukum.

DEMIKIAN dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar SE MM saat menerima keluarga korban Justin Surbakti alias Pio di ruang rapat Komisi A, Rabu (22/5).

Pio merupakan korban pengeroyokan di kawasan Pancurbatu, Deli Serdang. Pihak keluarga datang bersama kuasa hukum Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH MH.

Disebut Brilian, DPRD Sumut melalui Komisi A akan menindaklanjuti pengaduan sekaligus permintaan perlindungan hukum terkait masih bebasnya 12 pelaku. Brilian Moktar juga mengaku heran, mengapa korban Justin Surbakti alias Pio malah dijadikan tersangka.

“Kenapa bisa begitu dan apa sebenarnya motif pengeroyokan tersebut. Itu yang perlu dipertanyakan dan diselidiki,” kata poliltisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Brilian mengaku akan membawa persoalan ini di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut agar segera diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Juni 2019 mendatang dengan mengundang pihak-pihak yang berseteru serta instansi Kepolisian.

Menyikapi keseriusan Komisi A DPRD Sumut ini, Daniel Simbolon selaku Kuasa Hukum Justin Surbakti, menyampaikan terima kasih kepada Brilian Moktar yang telah menerima pengaduan.

Daniel Simbolon juga berharap agar 12 pelaku tindak pidana itu diproses secara hukum. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah mengadukan perihal pengeroyokan Pio ke sejumlah instansi termasuk Poldasu dan Ombudsman.

Namun, keluarga korban saat ini masih khawatir. Karena 12 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di kawasan Pancur Batu.

“Itu makanya kami mengadukan masalah ini sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi A DPRD Sumut agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutur Daniel Simbolon.

“Sebelumnya hal yang sama juga telah kami lakukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena dalam kasus hukum pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio, telah terjadi dugaan intervensi dan keberpihakan aparat hukum,” sambungnya.

Bahkan, lanjut Daniel Simbolon, pihaknya telah mempertanyakan jaksa yang tidak menghadirkan rekaman CCTV yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Pio.

Namun Jaksa tersebut hanya meminta kuasa hukum menanyakan hal itu kepada pihak Kepolisian. Padahal lengan Pio sempat putus akibat keroyok, namun korban malah ditahan. Saat ini, lengan Pio sudah dapat disambung kembali di salah satu rumah sakit di Medan.(adz/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/