26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar, Oknum Honorer P3MD Bosar Maligas Dipolisikan

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Gernal Lundu Nainggolan (31) ditangkap polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Polisi menyebut pria tersebut berprofesi sebagai honorer pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“Terjadi penistaan terhadap salah satu agama yang diakui, yaitu agama Islam melalui medsos FB yang diketahui bernama GN pekerjaan Pendamping Desa Bosar Maligas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5/2020).

Tatan mengatakan Gernal diamankan berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang, Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.

“Telah dilakukan klarifikasi atas postingan penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Tatan.

Selain itu, kata Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.

“Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah,” pungkasnya. katanya.

Tatan belum menjelaskan status hukum Gernal. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Ada tiga postingan pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s***i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus’.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Simalungun. Tatan belum menjelaskan detail status hukum Gernal.

“Personel Polsek Perdagangan melimpahkan perkara tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun,” ujarnya.(int)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Gernal Lundu Nainggolan (31) ditangkap polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Polisi menyebut pria tersebut berprofesi sebagai honorer pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“Terjadi penistaan terhadap salah satu agama yang diakui, yaitu agama Islam melalui medsos FB yang diketahui bernama GN pekerjaan Pendamping Desa Bosar Maligas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5/2020).

Tatan mengatakan Gernal diamankan berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang, Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.

“Telah dilakukan klarifikasi atas postingan penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Tatan.

Selain itu, kata Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.

“Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah,” pungkasnya. katanya.

Tatan belum menjelaskan status hukum Gernal. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Ada tiga postingan pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s***i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus’.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Simalungun. Tatan belum menjelaskan detail status hukum Gernal.

“Personel Polsek Perdagangan melimpahkan perkara tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun,” ujarnya.(int)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/