Site icon SumutPos

Penghina Suku Batak Sembunyi di Rumah Mertua

PASRAH: Faisal Abdi hanya bisa pasrah ketika ditangkap di rumah mertuanya, Jumat (20/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, akhirnya meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku penghina suku Batak. Ia diringkus di rumah mertuanya, komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/7).

“Benar pelakunya sudah tertangkap dirumah mertuanya di Tanjung Morawa,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada Sumut Pos, Minggu (22/7).

Tatan mengatakan, penangkapan Faisal langsung dipimpin oleh Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit 3 Kompol Lukmin.

“Faisal Abdi ditangkap, karena merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,” terangnya.

Tatan menjelaskan, keberadaan pelaku diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dia mengungkapkan, pada saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang diberikan Faisal Abdi. Pelaku kata Tatan, hanya bisa pasrah saat petugas datang ke rumah mertuanya.

“Tidak ada perlawanan. Pada saat ditangkap Ibu pelaku juga terlihat pasrah begitu petugas menjelaskan persoalannya,” katanya.

Tatan menjelaskan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan laporan dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.

Pelopor sendiri kata Tatan, atas nama Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs Manganar Situmorang Msi). Mereka melaporkan penghinaan terhadap suku batak, dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi.

“Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha…ha… Batak tol**,” Tulis Faisal dalam akun facebooknya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan menambahkan, usai menerima laporan Polisi tim melakukan lidik.

“Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(man/ala)

 

 

 

Exit mobile version