32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Terdakwa Pembunuh Divonis 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar masing-masing selama 18 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/7).

DAKWAAN: Sidang vonis dua terdakwa perkara pembunuhan Samsir dan Isdian di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7).

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Samsir dan Isdian, oleh karenanya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan menghilangkan nyawa korban. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Denny.

Atas putusan hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima. Hukuman keduanya sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Diketahui, pada 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe di depan Rumah Sakit PHC Belawan. Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P Napitupulu yang tak lain adalah korban.

Dani menjanjikan uang Rp500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Cafe Ucok Belawan. Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

Singkat cerita, tanpa menunggu lama terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali; di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban. Kedua terdakwa berhasil ditangkap pada 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar masing-masing selama 18 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/7).

DAKWAAN: Sidang vonis dua terdakwa perkara pembunuhan Samsir dan Isdian di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7).

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Samsir dan Isdian, oleh karenanya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan menghilangkan nyawa korban. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Denny.

Atas putusan hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima. Hukuman keduanya sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Diketahui, pada 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe di depan Rumah Sakit PHC Belawan. Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P Napitupulu yang tak lain adalah korban.

Dani menjanjikan uang Rp500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Cafe Ucok Belawan. Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

Singkat cerita, tanpa menunggu lama terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali; di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban. Kedua terdakwa berhasil ditangkap pada 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/