29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

DPO Seminggu, Penjambret Berhasil Diringkus

TEBINGTINGGI, SUMUT POS.CO- Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku penjambretan yang sempat DPO selama seminggu.

Akhirnya Ahmad Sapanizar Marpaung (29) warga Jalan Prof Ahmad Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (23/7).

Pelaku sebelumnya melakukan penjambretan bersama temannya yang sudah tertangkap, Indra Kesuma Hasibuan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan dua pelaku penjambretan terhadap seorang pelajar perempuan berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pencurian terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi tepatnya didepan Bank BCA pada Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 2,6 juta. Korbannya, Maulidia (15) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtnggi,” ungkap AKP Agus.

Tersangka diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi DPO. Pelaku diamankan di Jalan Tenggiri Kota Tebingtinggi. kemudian tersangka dibawa oleh masyarakat ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan
Pasal 363 dari KUHPidana. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUT POS.CO- Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku penjambretan yang sempat DPO selama seminggu.

Akhirnya Ahmad Sapanizar Marpaung (29) warga Jalan Prof Ahmad Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (23/7).

Pelaku sebelumnya melakukan penjambretan bersama temannya yang sudah tertangkap, Indra Kesuma Hasibuan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan dua pelaku penjambretan terhadap seorang pelajar perempuan berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pencurian terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi tepatnya didepan Bank BCA pada Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 2,6 juta. Korbannya, Maulidia (15) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtnggi,” ungkap AKP Agus.

Tersangka diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi DPO. Pelaku diamankan di Jalan Tenggiri Kota Tebingtinggi. kemudian tersangka dibawa oleh masyarakat ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan
Pasal 363 dari KUHPidana. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/