25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Polres Tebingtinggi Gencar Tangkap Jurtul Togel

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi gencar menangkap juru tulis (Jurtul) togel. Seperti pada Senin (22/8) malam pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap Amin Nasution, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung Kota. Dia diamankan petugas dari sebuah warung kopi di depan Wisma Arjuna, Jalan DI Panjaitan Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan terhadap jurtul judi jenis Kim itu. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. “Menanggapi laporan tersebut, personel Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, kemudian petugas mengamankan Amin Nasution serta barang bukti yang ada kaitannya dengan permainan judi jenis Kim,” jelas AKP Agus Arianto.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp986.000, satu lembar kertas rekapan warna putih merk winner yang berisikan angka angka tebakan permainan judi jenis Kim, satu lembar kertas rekapan warna kuning merk winner, satu buah pulpen, satu buah papan tulis dan satu buah buku blok notes.

“Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara kepada pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim,” papar AKP Agus Arianto. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi gencar menangkap juru tulis (Jurtul) togel. Seperti pada Senin (22/8) malam pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap Amin Nasution, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung Kota. Dia diamankan petugas dari sebuah warung kopi di depan Wisma Arjuna, Jalan DI Panjaitan Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan terhadap jurtul judi jenis Kim itu. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. “Menanggapi laporan tersebut, personel Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, kemudian petugas mengamankan Amin Nasution serta barang bukti yang ada kaitannya dengan permainan judi jenis Kim,” jelas AKP Agus Arianto.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp986.000, satu lembar kertas rekapan warna putih merk winner yang berisikan angka angka tebakan permainan judi jenis Kim, satu lembar kertas rekapan warna kuning merk winner, satu buah pulpen, satu buah papan tulis dan satu buah buku blok notes.

“Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara kepada pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim,” papar AKP Agus Arianto. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/