25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gerebek Komplek Tasbi Medan, Polda Sumut Sita Sabu 2 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran sabu antarprovinsi, di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (21/9). Dalam penggerebakan itu polisi menyita sabu 2 kilogram (kg) dan dua tersangka.

DIBEKUK: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti, di Komplek Tasbih I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, kemarin.

mengatakan, dari operasi tersebut, petugas Direktorat

“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait laporan dua orang yang sedang membawa sabu-sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah kompleks perumahan Tasbih I,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/9).

Kemudian, lanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut dihentikan petugas dan menggeledah isinya. “Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu-savu,” terangnya.

Hadi menjelaskan, dua orang tersangka yang diamankan yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran sabu antarprovinsi, di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (21/9). Dalam penggerebakan itu polisi menyita sabu 2 kilogram (kg) dan dua tersangka.

DIBEKUK: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti, di Komplek Tasbih I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, kemarin.

mengatakan, dari operasi tersebut, petugas Direktorat

“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait laporan dua orang yang sedang membawa sabu-sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah kompleks perumahan Tasbih I,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/9).

Kemudian, lanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut dihentikan petugas dan menggeledah isinya. “Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu-savu,” terangnya.

Hadi menjelaskan, dua orang tersangka yang diamankan yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/