26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kendalikan Sabu 52 Kg dari Penjara, Napi Lapas Tanjunggusta Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan terhadap keenam terdakwa kasus sabu, dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (22/9).

Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati.

“Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati.

Diketahui, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (buron) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua. “Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ujar JPU Nurhayati Ulfia.

Kemudian, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).

VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan terhadap keenam terdakwa kasus sabu, dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (22/9).

Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati.

“Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati.

Diketahui, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (buron) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua. “Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ujar JPU Nurhayati Ulfia.

Kemudian, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/