MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera, Medan Tembung disidang secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9). Dia terancam mendapat hukuman berat, karena didakwa atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) dan 388 butir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, bermula anggota Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada mengedarkan narkotika di sekitar Jalan Menteng II Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing.
Lebih lanjut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan 388 butir pil ekstasi seberat 147,44 gram.
Saat di interogasi, sambung JPU, terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Beri (dalam lidik) untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada calon pembeli, apabila berhasil terdakwa diimingi upah sebesar Rp4 juta.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari kepolisian. (man/azw)