26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Terbukti Menganiaya, Mantan Mertua Divonis 1 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan kakak beradik, Ellia Umar (51) dan Laila Umar (49) divonis bersalah atas penganiayaan terhadap Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan. Diketahui, korban Nazmi Natsir Adnan merupakan mantan menantu dari terdakwa Ellia Umar.

Dalam amar putusannya, hakim menilai kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan, Medan itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana yakni melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellia Umar dan terdakwa Laila dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” kata hakim tunggal Lucas Sahabat Duha, di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9) sore.

Usai persidangan, kedua terdakwa tidak langsung dilakukan penahanan. Pihak penyidik sebagai penuntut umum dalam persidangan tindak pidana ringan tersebut malah membiarkan kedua terdakwa pergi begitu saja meninggalkan gedung PN Medan.

Aiptu D Siringo-ringo selaku penuntut umum dalam kasus tersebut ketika ditanya terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa malah memilih bungkam.

Sementara itu, Ipda Wijaya selaku Panit Reskrim Polrestabes Medan mengatakan kedua terdakwa belum dilakukan penahanan. Sebab, salinan putusan belum keluar. Namun, Ia berjanji akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

“Kita akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa dan menyerahkan kepada pihak kejaksaan setelah salinan putusan kita terima,” ujarnya kepada wartawan di PN Medan.

Nazmi selaku korban menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Nazmi Natsir yang selama lebih dari satu tahun tak bertemu putri kandungnya, sehingga berupaya untuk mencari putrinya. Sebab, pasca bercerai dengan istrinya, alamat rumah mantan istri dan tempat tinggal mertuanya berpindah-pindah, sehingga pada 18 Januari 2021, beliau mendapatkan info tentang keberadaan putri kandungnya di Jalan Manunggal, Medan Denai.

Pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.00 putri kandungnya tampak ada di atas sepeda motor bersama Laila, sedangkan Laila Umar sedang mengunci pagar rumah. Saat itulah Nazmi memanggil putrinya dan menggendongnya.

Tapi, Ia malah diteriaki culik anak dan Nazmi dipukul oleh kedua kakak beradik tersebut. Akhirnya, warga datang dan putri kandungnya terlepas dari gendongan Nazmi serta berpindah ke Ellia.

Sementara, menanggapi putusan hakim, Nazmi selaku korban merasa kecewa dengan pihak Polrestabes Medan yang membiarkan kedua terdakwa pergi begitu saja tanpa dilakukan penahanan.

“Tadi kan sudah ada putusan hakim, bahwasanya kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 bulan. Namun, pasca putusan tadi, kedua terdakwa dibiarkan saja lepas. Ketika kita minta penjelasan kepada penyidik selaku penuntut umum, malah diam tanpa memberikan penjelasan. Kalau memang ada prosedur lain dijelaskan, jangan hanya diam,” katanya.

Dirinya selaku korban juga kecewa kepada penyidik. Sebab, selain membiarkan kedua terdakwa lepas, malah penyidik langsung memborgol dirinya dengan dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang.

“Saya mohon keadilan untuk ini, pak Kapolri, pak Kapolda dan pak Kapolrestabes. Saya hanya perlu penjelasan dan keadilan. Sebab bukannya dapat penjelasan dari penyidik malah saya sebagai korban diseret-seret dengan tangan di borgol sampai tangan saya bengkak seperti ini, padahal saya ingin penjelasan kenapa kedua terdakwa tidak langsung dilakukan penahanan usai hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia berharap agar pihak penegak hukum memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya berharap agar penegak hukum yakni Polrestabes Medan agar segera memberikan keadilan bagi saya dan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan kakak beradik, Ellia Umar (51) dan Laila Umar (49) divonis bersalah atas penganiayaan terhadap Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan. Diketahui, korban Nazmi Natsir Adnan merupakan mantan menantu dari terdakwa Ellia Umar.

Dalam amar putusannya, hakim menilai kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan, Medan itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana yakni melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellia Umar dan terdakwa Laila dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” kata hakim tunggal Lucas Sahabat Duha, di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9) sore.

Usai persidangan, kedua terdakwa tidak langsung dilakukan penahanan. Pihak penyidik sebagai penuntut umum dalam persidangan tindak pidana ringan tersebut malah membiarkan kedua terdakwa pergi begitu saja meninggalkan gedung PN Medan.

Aiptu D Siringo-ringo selaku penuntut umum dalam kasus tersebut ketika ditanya terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa malah memilih bungkam.

Sementara itu, Ipda Wijaya selaku Panit Reskrim Polrestabes Medan mengatakan kedua terdakwa belum dilakukan penahanan. Sebab, salinan putusan belum keluar. Namun, Ia berjanji akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

“Kita akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa dan menyerahkan kepada pihak kejaksaan setelah salinan putusan kita terima,” ujarnya kepada wartawan di PN Medan.

Nazmi selaku korban menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Nazmi Natsir yang selama lebih dari satu tahun tak bertemu putri kandungnya, sehingga berupaya untuk mencari putrinya. Sebab, pasca bercerai dengan istrinya, alamat rumah mantan istri dan tempat tinggal mertuanya berpindah-pindah, sehingga pada 18 Januari 2021, beliau mendapatkan info tentang keberadaan putri kandungnya di Jalan Manunggal, Medan Denai.

Pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.00 putri kandungnya tampak ada di atas sepeda motor bersama Laila, sedangkan Laila Umar sedang mengunci pagar rumah. Saat itulah Nazmi memanggil putrinya dan menggendongnya.

Tapi, Ia malah diteriaki culik anak dan Nazmi dipukul oleh kedua kakak beradik tersebut. Akhirnya, warga datang dan putri kandungnya terlepas dari gendongan Nazmi serta berpindah ke Ellia.

Sementara, menanggapi putusan hakim, Nazmi selaku korban merasa kecewa dengan pihak Polrestabes Medan yang membiarkan kedua terdakwa pergi begitu saja tanpa dilakukan penahanan.

“Tadi kan sudah ada putusan hakim, bahwasanya kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 bulan. Namun, pasca putusan tadi, kedua terdakwa dibiarkan saja lepas. Ketika kita minta penjelasan kepada penyidik selaku penuntut umum, malah diam tanpa memberikan penjelasan. Kalau memang ada prosedur lain dijelaskan, jangan hanya diam,” katanya.

Dirinya selaku korban juga kecewa kepada penyidik. Sebab, selain membiarkan kedua terdakwa lepas, malah penyidik langsung memborgol dirinya dengan dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang.

“Saya mohon keadilan untuk ini, pak Kapolri, pak Kapolda dan pak Kapolrestabes. Saya hanya perlu penjelasan dan keadilan. Sebab bukannya dapat penjelasan dari penyidik malah saya sebagai korban diseret-seret dengan tangan di borgol sampai tangan saya bengkak seperti ini, padahal saya ingin penjelasan kenapa kedua terdakwa tidak langsung dilakukan penahanan usai hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia berharap agar pihak penegak hukum memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya berharap agar penegak hukum yakni Polrestabes Medan agar segera memberikan keadilan bagi saya dan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/