STABAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Kwala Musam, Elvius Sembiring duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (23/10/2024). Perkara penganiayaan yang melibatkan oknum kades di Kecamatan Batangserangan, Langkat itu, beragendakan mendengar keterangan saksi dan korban.
“Saya dibacok oleh terdakwa Elvius Sembiring, membacok ke arah perut dan badan,” kata korban, Pinta Sitepu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Andriansyah.
Peristiwa pembacokan yang dialami Pinta bermula dari rombongan mereka berjalan menuju ke arah Tangkahan dengan mobil, Kamis (11/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Dalam perjalanan tepatnya di Desa Kwala Musam, menurut Pinta, mereka dihadang oleh rombongan terdakwa dengan menggunakan mobil Pajero.
Setelah dihadang, terdakwa bersama Sabarta Perangin-angin, Surianto Sembiring alias Grontol dan Robinson Sembiring alias Bagok (ketiganya DPO), langsung turun dengan menggenggam senjata tajam jenis parang menuju ke arah mobil korban.
Sontak penghadangan tersebut, membuat rombongan Pinta juga turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok mulut antara kedua kubu tersebut.
Cekcok mulut yang berbuntut pembacokan itu, didengar oleh korban Hakimta Sembiring. “Hakimta di mobil lain, dan lalu datang karena dengar kami dihadang. Setelah saya dibacok, parang yang dipegang adik Vius (terdakwa), dilempar ke arah Hakim dan mengenai kakinya. Setelah itu mereka langsung pergi,” kata Pinta.
Karena dua korban yang jatuh akibat peristiwa penganiayaan berat ini, Pinta dan Hakimta dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari untuk mendapat perawatan medis. “Saya berhubungan baik dengan Bagok dan Vius. Saya bingung entah kemasukan setan apa orang ini,” kata Pinta.
Senada juga diungkapkan Hakimta Sembiring. Dia sempat berusaha melerai cekcok mulut tersebut.
Namun, usahanya berujung pergelangan kaki kanan Hakimta Sembiring mengalami luka dan bahkan nyaris putus.
“Mobil saya di depan, dan mereka (Pinta) di belakang. Saat di (Dusun) Aman Damai, mobil orang ini (Pinta) dijegat dan lalu saya balik lagi. Saya lihat Pinta udah dibacok Vius ke arah badan. Saya datang mau melerai, adik Vius si Bagok langsung melempar parang dan kaki saya terkena, abis itu jatuh saya,” kata Hakimta dalam kesaksiannya dari atas kursi roda.
Usai melempar parang, Bagok lari ke arah mobil, menyusul teman-temannya. Majelis sempat menyinggung persoalan lain di balik peristiwa penyerangan ini.
Menurut Hakimta, persoalan brondolan sawit. “Sebelumnya saya pun ditikam sama Vius ini, di bagian sini masih ada bekasnya (lengan kanan),” kata Hakimta sembari menunjukkan bekas luka tikam di bawah lengan kanannya.
Ada 5 saksi yang hadir bersaksi di hadapan majelis hakim. Sebelum menutup sidang, majelis mengingatkan kepada terdakwa yang berstatus tahanan kota alias tidak ditahan, untuk hadir di PN Stabat tepat waktu pukul 09.00 WIB.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (30/10/2024) dengan agenda mendengar keterangan yang meringankan terdakwa. Ingat ya, jam 9 pagi harus sudah hadir. Kami masih bisa merubah status penahanan terdakwa,” tukasnya.
Usai sidang, Hakimta Sembiring yang diwawancarai tetap meminta kepada PN Stabat dan Kejari Langkat untuk menahan terdakwa Elvius di dalam penjara. Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.
“Saya kecewa melihat Elvius Sembiring tidak ditahan. Kami minta kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk membatalkan penangguhan penahanannya,” ujar Hakimta.
Dia menduga, Elvius Sembiring tidak berada di Kabupaten Langkat. Padahal tahanan kota dimaksud adalah, terdakwa tidak boleh meninggalkan daerah domisilinya.
“Di luar Kabupaten Langkat dia (Elvius), karena yang menjadi jaminan penangguhannya istrinya, alasan karena kesehatan. Sementara dalam persidangan, dia (terdakwa) dalam keadaan sehat. Yang menjadi penjamin istrinya, sementara istrinya tidak datang, yang datang malah selingkuhannya, bagaimana kepala desa menjadi contoh yang baik sama kita masyarakatnya, kalau yang menjamin istrinya tapi datang malah selingkuhannya,” kata Hakimta.
Dia menduga, kelompok terdakwa sudah merencanakan aksi penganiayaan tersebut.
“Sudah direncanakan lah, kalau gak, kok bisa mereka pegang parang semua keempatnya,” tukasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ted/han)