MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemalak pedagang di Pasar Petisah Medan, berinisial R (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan, pada Senin (21/11) kemarin Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11) membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, bahwa pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah Medan. Pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang sudah berjalan cukup lama. “Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, untuk menjawab keresahan masyarakat dan kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Petisah Medan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fathir, modus pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.”Korban sudah kita mintai keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungli di Pasar Petisah Medan ini. “Jadi pada kesempatan ini, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Karena kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” katanya.
Fathir juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, kaitannya dengan kejadian yang terjadi. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (dwi/ila)