32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Gagal Tahan Anas

JAKARTA-Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada tanda-tanda untuk menahan Anas Urbaningrum. Hingga saat ini tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, KPK pernah menargetkan semua tersangka kasus Hambalang di tahan tahun ini. Kemungkinan ‘lolosnya’ Anas dari penahanan di pengujung tahun ini terlihat dari belum adanya jadwal pemeriksaan untuk suami Athiyyah Laila itu. Setidaknya, hingga berita ini ditulis kemarin (22/12), Jubir KPK Johan Budi SP mengaku belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Anas. “Belum ada jadwal hingga sekarang,” ujar Johan.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Dia juga bisa memastikan jadwal penahanan Anas yang sudah diumumkan menjadi tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Seperti biasa, Johan menyebut kalau penahanan seorang tersangka juga mengikuti alasan subyektif dan obyektif dari para penyidik.

Unsur objektif itu salah satunya adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kurungan lebih dari lima tahun bisa ditahan. Sedangkan alasan subjektifnya, bisa mengarah pada kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi saksi.

Kekhawatiran dari unsur subjektifitas penyidik itulah yang dijadikan alasan KPK untuk menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Disinggung apakah itu berarti KPK tidak khawatir Anas melakukan hal yang ada pada unsur subjektif, Johan menjawab diplomatis. “Belum ditahan bisa saja karena unsur subjektivitas belum terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, dia tidak sepakat kalau kasus Hambalang dibandingkan dengan dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan Atut sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan merupakan efek dari operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa bulan ini.

Johan menyebut kalau upaya penyelesaian kasus Hambalang terus dilakukan KPK. Itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan pada tersangka lain seperti Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor. “Jangan dibanding-bandingkan. Tidak bisa dikomparasi begitu saja, tergantung juga dengan kompleksitas kasusnya,” tegas Johan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pada pertengahan Desember di gedung DPR memang sudah pesimistis kalau seluruh tersangka dari kasus proyek Hambalang bisa ditahan tahun ini. Saat itu, dia meminta agar KPK tidak ditekan-tekan. Kalau saatnya tepat, dia memastikan KPK akan menahan Anas. “Mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan,” jawab Zulkarnaen soal kepastian kapan Anas ditahan.

Terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membenarkan masa depan kliennya di kasus Hambalang belum jelas. Hingga kini, dia juga belum menerima kabar dari KPK soal pemeriksaan maupun penahanan. “Masih belum ada informasi,” katanya saat dihubungi kemarin.

Handika Honggowongso, kuasa hokum Anas yang lain, malah memprediksi kliennya akan ditahan oleh KPK menjelang kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg).

“Ya menjelang kampanye pemilu legislatif lah, supaya dibungkam dalam tahanan. Tetapi sidangnya nanti, setelah pemilu legislatif selesai,” kata Handika beberapa waktu lalu kepada media di Jakarta.

Menurut Handika, alasan sidang perkara Anas nanti tidak dilaksanakan menjelang atau pada saat pileg, yakni dikhawatirkan akan terbongkar keterangan-keterangan dari saksi dan alat bukti surat-surat yang akan membuka skandal para petinggi Partai Demokrat terkait perkara Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Hal itu akan dimanfaatkan lawan politik SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk kampanye menghabisi SBY, jika itu terjadi Partai Demokrat cuma bisa dapat tiga persen dalam Pemilu 2014,” papar Handika.

Handika menilai, bahwa SBY nantinya akan sangat malu jika partainya nanti hanya mendapatkan suara tiga persen dalam Pemilu 2014 karena kasus yang melibatkannya terbongkar.

“Sebagai Ketum (Ketua Umum) Partai Demokrat, SBY akan gagal memberi tiket bagi calon capres Cikeas. Sia-sialah nanti segala operasi politik yang sudah dijalankan selama ini (oleh SBY),” jelas Handika.

Lalu bagimana dengan Anas? Beberapa waktu lau, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku seribu persen siap jika ditahan oleh KPK. Hal tersbut disampaikan Anas menyusul telah ditahannya tersangka lain, Andi Mallarangeng oleh KPK pada Kamis (17/10) lalu. “Saya seribu persen siap (ditahan KPK),” kata Anas di kediamannya di Jakarta, Jumat (18/10) lalu.

Hanya, menurut Anas, penahanan oleh KPK harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keobyektifan. Dengan begitu, kebenaran, menurutnya, dapat ditegakkan. “Jadi tidak boleh dipaksa, dicari bagaimana harus bersalah,” lanjut Anas.

Menurut Anas, seseorang boleh atau dapat ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan, menurutnya, harus berdasarkan ketiga hal tersebut sehingga memiliki urgensi secara hukum.(dim/agm/jpnn/rbb)

JAKARTA-Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada tanda-tanda untuk menahan Anas Urbaningrum. Hingga saat ini tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, KPK pernah menargetkan semua tersangka kasus Hambalang di tahan tahun ini. Kemungkinan ‘lolosnya’ Anas dari penahanan di pengujung tahun ini terlihat dari belum adanya jadwal pemeriksaan untuk suami Athiyyah Laila itu. Setidaknya, hingga berita ini ditulis kemarin (22/12), Jubir KPK Johan Budi SP mengaku belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Anas. “Belum ada jadwal hingga sekarang,” ujar Johan.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Dia juga bisa memastikan jadwal penahanan Anas yang sudah diumumkan menjadi tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Seperti biasa, Johan menyebut kalau penahanan seorang tersangka juga mengikuti alasan subyektif dan obyektif dari para penyidik.

Unsur objektif itu salah satunya adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kurungan lebih dari lima tahun bisa ditahan. Sedangkan alasan subjektifnya, bisa mengarah pada kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi saksi.

Kekhawatiran dari unsur subjektifitas penyidik itulah yang dijadikan alasan KPK untuk menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Disinggung apakah itu berarti KPK tidak khawatir Anas melakukan hal yang ada pada unsur subjektif, Johan menjawab diplomatis. “Belum ditahan bisa saja karena unsur subjektivitas belum terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, dia tidak sepakat kalau kasus Hambalang dibandingkan dengan dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan Atut sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan merupakan efek dari operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa bulan ini.

Johan menyebut kalau upaya penyelesaian kasus Hambalang terus dilakukan KPK. Itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan pada tersangka lain seperti Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor. “Jangan dibanding-bandingkan. Tidak bisa dikomparasi begitu saja, tergantung juga dengan kompleksitas kasusnya,” tegas Johan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pada pertengahan Desember di gedung DPR memang sudah pesimistis kalau seluruh tersangka dari kasus proyek Hambalang bisa ditahan tahun ini. Saat itu, dia meminta agar KPK tidak ditekan-tekan. Kalau saatnya tepat, dia memastikan KPK akan menahan Anas. “Mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan,” jawab Zulkarnaen soal kepastian kapan Anas ditahan.

Terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membenarkan masa depan kliennya di kasus Hambalang belum jelas. Hingga kini, dia juga belum menerima kabar dari KPK soal pemeriksaan maupun penahanan. “Masih belum ada informasi,” katanya saat dihubungi kemarin.

Handika Honggowongso, kuasa hokum Anas yang lain, malah memprediksi kliennya akan ditahan oleh KPK menjelang kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg).

“Ya menjelang kampanye pemilu legislatif lah, supaya dibungkam dalam tahanan. Tetapi sidangnya nanti, setelah pemilu legislatif selesai,” kata Handika beberapa waktu lalu kepada media di Jakarta.

Menurut Handika, alasan sidang perkara Anas nanti tidak dilaksanakan menjelang atau pada saat pileg, yakni dikhawatirkan akan terbongkar keterangan-keterangan dari saksi dan alat bukti surat-surat yang akan membuka skandal para petinggi Partai Demokrat terkait perkara Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Hal itu akan dimanfaatkan lawan politik SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk kampanye menghabisi SBY, jika itu terjadi Partai Demokrat cuma bisa dapat tiga persen dalam Pemilu 2014,” papar Handika.

Handika menilai, bahwa SBY nantinya akan sangat malu jika partainya nanti hanya mendapatkan suara tiga persen dalam Pemilu 2014 karena kasus yang melibatkannya terbongkar.

“Sebagai Ketum (Ketua Umum) Partai Demokrat, SBY akan gagal memberi tiket bagi calon capres Cikeas. Sia-sialah nanti segala operasi politik yang sudah dijalankan selama ini (oleh SBY),” jelas Handika.

Lalu bagimana dengan Anas? Beberapa waktu lau, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku seribu persen siap jika ditahan oleh KPK. Hal tersbut disampaikan Anas menyusul telah ditahannya tersangka lain, Andi Mallarangeng oleh KPK pada Kamis (17/10) lalu. “Saya seribu persen siap (ditahan KPK),” kata Anas di kediamannya di Jakarta, Jumat (18/10) lalu.

Hanya, menurut Anas, penahanan oleh KPK harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keobyektifan. Dengan begitu, kebenaran, menurutnya, dapat ditegakkan. “Jadi tidak boleh dipaksa, dicari bagaimana harus bersalah,” lanjut Anas.

Menurut Anas, seseorang boleh atau dapat ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan, menurutnya, harus berdasarkan ketiga hal tersebut sehingga memiliki urgensi secara hukum.(dim/agm/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/