Site icon SumutPos

Tuntutan Hukuman Pembunuh Dosen UMSU 2 Kali Gagal Dibacakan

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sidang pembacaan tuntutan hukuman Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nuraini Lubis (54), dua kali tertunda dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun.

Itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (22/12) siang. “Izin majelis, rentut belum turun dari Kejagung. Jadi kami minta sidang diundur satu minggu,”ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Nalom SH.

Mendengar itu, Sontan pun mengamini permintaan JPU dan menunda sidang. “Sidang ditunda hingga Kamis 29 Desember 2016,”kata Sontan sambil mengetuk palu.

Pantauan Sumut Pos, sidang kali ini tidak seperti biasanya diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat sidang berlangsung, tidak satupun terlihat keluarga korban.

Sebelumnya, dakwaan JPU Martias Iskandar, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/5) sekira pukul 15.47 WIB di kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur.

Kejadian berawal sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa terbangun dari tidur di rumahnya, Jalan Tuasan Medan. Terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa Nuraini Lubis. Selama ini, terdakwa sudah menaruh dendam dan membenci korban karena selalu dimarahi saat mengikuti mata kuliah.

“Pada pukul 11.00 WIB, sebelum berangkat ke kampus UMSU, terdakwa mengambil dan membawa pisau gagang hijau serta sarungnya dan satu martil dari rumah. Alat-alat yang sudah dipersiapkan untuk membunuh itu disimpan di bawah jok kereta Supra X 125 BK 2147 UL warna hitam milik terdakwa,” tandas JPU.

Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan naik ke lantai 4 menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang pada pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Akan tetapi, dosen yang mengajar mata kuliah tersebut tidak juga datang.

Pada pukul 14.15 WIB, terdakwa keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran sepedamotor. Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri serta martil di saku celana sebelah kanan. Terdakwa mengambil topi warna biru dalam bagasi jok sepedamotor selanjutnya terdakwa selipkan di celana belakang.

“Terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Namun, tiba-tiba terdakwa melihat korban keluar dari ruang dosen,” lanjut JPU.

Kemudian, terdakwa memperhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi FKIP dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke arah kamar mandi sambil memakai topi.

Selanjutnya, terdakwa masuk ke ruang kamar mandi tersebut dan langsung menutup pintu kamar mandi sambil berdiri menunggu korban. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari saku celana sebelah kiri.

“Terdakwa langsung menghujamkan pisau ke arah leher korban. Namun, sempat ditangkis korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, tikaman tersebut langsung mengenai leher korban. Korban lantas menjerit-jerit meminta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan,” ungkap JPU.

Selanjutnya, terdakwa kembali menikam ke arah leher korban namun tetap ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya tetapi tikaman terdakwa tetap mengenai leher korban.

Terdakwa terus menerus secara berulang-ulang menikamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Melihat korban sudah tidak berdaya lagi dan langsung jatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi terlentang dan sudah banyak darah yang mengalir dari leher korban tersebut, kemudian terdakwa menyembunyikan pisau tersebut ke kantong celana. Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi didobrak dari luar sehingga terdakwa langsung mengeluarkan martil.

“Saat itulah, terdakwa langsung berlari keluar dari kamar mandi menuju ke kamar mandi Gedung Fakultas Ekonomi. Terdakwa lantas mengunci pintu lalu mencuci tangan dan juga mencuci pisau tersebut lalu mengelap atau membersihkan pisau tersebut dengan menggunakan potongan kain yang dibawanya,” cetus JPU.

Kemudian, terdakwa membuka jaket dan menggunakannya untuk menyimpan pisau dan martil lalu terdakwa masukkan ke dalam ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.

Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi digedor-gedor oleh para mahasiswa sehingga pintu kamar mandi tersebut berhasil terbuka dan saat itulah para mahasiswa langsung memukuli terdakwa. Setengah jam kemudian, pihak kepolisian datang dan masuk ke dalam kampus UMSU dan langsung menangkap terdakwa serta membawanya ke Mapolresta Medan. Terdakwa Roymardo dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana. (diva/han)

Exit mobile version