25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Alat Bukti Terkait Keterlibatan Sawaji Raji akan Dibuka

Sarawi Raja

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho akan segera membuat berita acara konfrontir, terkait bungkam dan tidak mengakunya terduga otak pelaku Sawaji Raja terhadap para tersangka lainnya.

Sandi mengatakan, tidak ada masalah kalau tersangka Raja tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Penyidik bekerja tidak hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka melainkan juga dari barang bukti yang di dapat.

Lanjut Sandi, secepatnya penyidik akan segera membuat berita acara untuk melakukan konfrontir.

“Secepatnya akan kami buatkan berita acara konfrontir, untuk mempertemukan Sawaji Raja  dengan tersangka yang lainnya termasuk akan kita buka semua alat bukti, di antaranya bukti transfer dan lain sebagainya. Intinya, proses penyidikan tersangka Sawaji Raja  ini tetap akan dilanjutkan,”kata Sandi kepada wartawan Selasa (24/1) sore.

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini juga menuturkan tiga orang tersangka bernama Rawindra alias Rawi, Jo Hendal dan Putra sebelumnya telah bertemu dengan Sawaji Raja untuk  merencanakan penembakan guna menghabisi nyawa korban. Di mana para pelaku dijanjikan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun baru mendapatkan dana senilai Rp50 Juta.

“Motif penembakan terhadap Kuna dikarenakan tersangka Sawaji Raja merasa sakit hati, sehingga ia menyuruh Rawi untuk menghabisi nyawa korbannya dengan cara ditembak,” akunya dari hasil intrograsi, diketahui Putra yang menjadi eksekutor dan Zol Hendal alias Zen yang mengendarai sepeda motor.

Ditambahkannya, tersangka Sawaji Raja ini berperan sebagai pemesan para pembunuh bayaran untuk menghabisi Kuna.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes dan Ditreskrimum Poldasu mengungkap kasus penembakan terhadap pengusaha senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang terjadi pada Rabu (18/1) pukul 08.00 wib.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan delapan orang tersangka termasuk otak pelaku di berbagai lokasi. Namun dua diantara pelaku, terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Adapun ke 8 pelaku yang diamankan Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru (ditembak mati), Jo Hendal alias Zen (41) warga Jalan Sukaraja, Batubara, Putra (31) ditembak mati, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang, Kecamatan Medan Petisah, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Raja warga Jambi, Wahyudi alias Culun (31) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dan M Muslim,(36) warga Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area.

Selain itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti tiga pucuk pistol yang digunakan untuk membunuh korban, kartu pers, KTP, 2 buku rekening, pisau. (sor)

Sarawi Raja

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho akan segera membuat berita acara konfrontir, terkait bungkam dan tidak mengakunya terduga otak pelaku Sawaji Raja terhadap para tersangka lainnya.

Sandi mengatakan, tidak ada masalah kalau tersangka Raja tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Penyidik bekerja tidak hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka melainkan juga dari barang bukti yang di dapat.

Lanjut Sandi, secepatnya penyidik akan segera membuat berita acara untuk melakukan konfrontir.

“Secepatnya akan kami buatkan berita acara konfrontir, untuk mempertemukan Sawaji Raja  dengan tersangka yang lainnya termasuk akan kita buka semua alat bukti, di antaranya bukti transfer dan lain sebagainya. Intinya, proses penyidikan tersangka Sawaji Raja  ini tetap akan dilanjutkan,”kata Sandi kepada wartawan Selasa (24/1) sore.

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini juga menuturkan tiga orang tersangka bernama Rawindra alias Rawi, Jo Hendal dan Putra sebelumnya telah bertemu dengan Sawaji Raja untuk  merencanakan penembakan guna menghabisi nyawa korban. Di mana para pelaku dijanjikan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun baru mendapatkan dana senilai Rp50 Juta.

“Motif penembakan terhadap Kuna dikarenakan tersangka Sawaji Raja merasa sakit hati, sehingga ia menyuruh Rawi untuk menghabisi nyawa korbannya dengan cara ditembak,” akunya dari hasil intrograsi, diketahui Putra yang menjadi eksekutor dan Zol Hendal alias Zen yang mengendarai sepeda motor.

Ditambahkannya, tersangka Sawaji Raja ini berperan sebagai pemesan para pembunuh bayaran untuk menghabisi Kuna.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes dan Ditreskrimum Poldasu mengungkap kasus penembakan terhadap pengusaha senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang terjadi pada Rabu (18/1) pukul 08.00 wib.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan delapan orang tersangka termasuk otak pelaku di berbagai lokasi. Namun dua diantara pelaku, terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Adapun ke 8 pelaku yang diamankan Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru (ditembak mati), Jo Hendal alias Zen (41) warga Jalan Sukaraja, Batubara, Putra (31) ditembak mati, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang, Kecamatan Medan Petisah, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Raja warga Jambi, Wahyudi alias Culun (31) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dan M Muslim,(36) warga Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area.

Selain itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti tiga pucuk pistol yang digunakan untuk membunuh korban, kartu pers, KTP, 2 buku rekening, pisau. (sor)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/