Site icon SumutPos

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

istimewa TERSANGKA: Tersangka pengedar sabu-sabu BS, saat ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tersangka berinisial BS (47) warga Gang Pancasila Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (23/1).

Dari tangan tersangka petugas menemukan dua bungkus plastik transfaran berisi sabi-sabu seberat 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram.

Tertangkap pelaku kepemilikan sabu ini atas laporan masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di daerah Gang Pancasila. Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, mereka berhasil menangkap pelaku di rumahnya ketika hendak melakukan transaksi narkoba. “Kini pelaku kepemilikan narkoba diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Kepada tersangka, dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. (ian/azw)

Exit mobile version