BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MAR di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, belum lama ini. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pria berusia 19 tahun itu ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sesuai informasi,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati seorang pria tengah berdiri di pinggir jalan. Gerak-geriknya, kata dia, patut dicurigai.
Atas hal itu, petugas langsung mendekatinya dan dilakukan penangkapan. “Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti padanya berupa 1 klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram dan 1 hp warna merah muda,” bebernya.
MAR merupakan warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Kini, MAR sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
MAR disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MAR di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, belum lama ini. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pria berusia 19 tahun itu ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sesuai informasi,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati seorang pria tengah berdiri di pinggir jalan. Gerak-geriknya, kata dia, patut dicurigai.
Atas hal itu, petugas langsung mendekatinya dan dilakukan penangkapan. “Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti padanya berupa 1 klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram dan 1 hp warna merah muda,” bebernya.
MAR merupakan warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Kini, MAR sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
MAR disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (ted/han)