25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tilep Dana Desa, Mantan Kades Sei Siur Dihukum 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Rakidi, dihukum 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/5).

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya mengtakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan terdakwa Rakidi oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” kata hakim.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.

“Keadaan meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, yang semula menuntut terdakwa 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019 mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.

Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD). (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Rakidi, dihukum 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/5).

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya mengtakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan terdakwa Rakidi oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” kata hakim.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.

“Keadaan meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, yang semula menuntut terdakwa 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019 mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.

Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD). (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/