Site icon SumutPos

Hagania Ngebut sambil Teleponan

Foto: Bayu/PM Sidang Hagania di PN Medan, Senin (23/6/2014).
Foto: Bayu/PM
Sidang Hagania di PN Medan, Senin (23/6/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menelepon sambil mengemudi dengan kecepatan 90 km/jam, Hagania br Sinukaban (23) diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban itu dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Setelah sempat tertunda karena terdakwa mangkir, Senin (23/6) sore, sidang perdana kecelakaan maut itu akhirnya digelar di ruang sidang utama PN Medan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dan Iwan Sijabat menyatakan Hagania telah melakukan kelalaian berkendara hingga menewaskan satu orang pengguna jalan, dan melukai tiga orang lainnya. Perbuatan itu lanjut jaksa, telah melanggar

Pasal 310 ayat 4 junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Runggu di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung SH,MH.

Pengunjung sidang menduga jaksa sengaja membacakan dakwaanya dengan suara pelan, hingga tak begitu jelas terdengar. Sidang kasus ini juga terkesan dikebut. Pasalnya, usai membaca dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Sumiarni warga Jl. Binjai, Jefri Yolanda selaku sopir angkot warga Jl. Markisa Gang Boni Binjai Barat, Herman Saragih pengendara becak bermotor warga Jl. Pelajar Gang Keluarga Medan dan Lukas Samosir warga Pasar III Darussalam, Kec. Medan Baru yang merupakan pengendara sepeda motor Suzuki Thunder BK 2375 IT, adalah nama ke empat saksi. Dalam keterangannya, ke empat saksi menyatakan mereka sudah melakukan perdamaian dan sudah mendapatkan ganti rugi dari keluarga Hagania.

“Sudah diganti biaya perobatan dan becaknya pak,” jelas Herman salah seorang saksi korban kepada hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang yang berlangsung cepat itu pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dan dalam keterangannya, Hagania mengaku kecelakaan itu terjadi karena ia ngebut sambil menelepon. “Saya buru-buru pak, dari tempat kawan, terus ditelepon mama disuruh pulang. Saya mengemudi mobil sambil menelepon,” akunya kepada hakim.

“Apakah kalian sudah melakukan perdamaian,” tanya jaksa Runggu, pertanyaan yang biasanya dilontarkan pengacara.

“Sudah pak,” jawab Hagania dengan wajah tenang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (30/6) depan dengan agenda tuntutan. Pantauan kru koran ini, sejak duduk di kursi pesakitan, Hagania tampak tenang dan santai.

Gadis berambut panjang itu baru terlihat grogi saat ditanyai majelis hakim seputar kronologis kecelakaan tersebut. Dengan suara pelan dan gemetar, Hagania kembali menceritakan tragedi kecelakaan itu. Usai persidangan, Hagania yang memakai kemeja putih tipis dan celana panjang hitam ini enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.

Terdakwa yang berstatus tahanan kota itu hanya berlalu saja keluar dari ruang persidangan didampingi keluarganya. Begitu juga dengan dua jaksa Kejati ini saat ditanyai soal pembacaan dakwaannya yang pelan, dirinya berdalih telah membaca dengan keras. “Udah kita bacakan tadi dakwaannya, masa gak dengar tadi, mana ada suara pelan, kan pakai microphone tadi membacakannya,” khilahnya dan kemudian berjalan meninggalkan wartawan.

Cerita sebelumnya, mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarai Hagania, Selasa (29/4) dinihari mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda/Jl. Gatot Subroto, Medan.

Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius. Mobil mewah yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, diantaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza.

Sumarja (38) warga Jl. Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania. Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53) pengendara becak motor yang merupakan warga Jl. Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23) pengendara becak bermotor warga Jl. Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23) warga Jl. Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil yang dikendarai Hagania. Angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34). Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan, karena diduga dalam keadaan mabuk.

 

PERTAMA DIPERIKSA POLISI TAK ADA SIM DAN STNK

Sekadar mengingatkan, setelah diperiksa sehari pasca kejadian, pada Selasa (29/4) sore lalu, Sat Lantas Polresta Medan resmi menetapkan Hagania sebagai tersangka. Selain itu, Hagania juga dijebloskan ke sel tahanan sementara Polresta Medan. “Hagania resmi jadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk penahanan resminya, kita sedang menunggu keterangan saksi lainnya,” tegas Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan didampingi Kanit Laka AKP Gandi D Yudianto saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN kala itu.

Selain menahan tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mercedes Benz C-200 BK 1 NC dan Honda Vario BK 4438 AEL. Meski menyangkal pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi, tapi Budi tak menampik kalau Hagania juga mengemudi dalam keadaan mabuk. “Kita sudah cek urinenya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi negatif narkoba. Kalau ada saksi yang bilang dia mabuk, mungkin sewaktu kejadian di lokasi,”ucapnya.

Bahkan saat diperiksa, Hagania tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi setelah menabrak sejumlah kendaraan di Jl. Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4) malam lalu. Dia berdalih tas dan dompetnya dicuri sesaat setelah kejadian. “Memang pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Katanya SIM dan STNK-nya ada di dompet, katanya dompetnya dicuri,” tambah AKP Gandhi, Kanit Laka Satlantas Polresta Medan. Atas kejadian ini, polisi juag menjerat Hagania melanggar Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Layari Sinukaban menjelaskan bahwa kecelakaan itu terjadi karena anaknya merasa dibuntuti oleh seseorang. Hilangnya, tas dan dompet berisi SIM dan STNK itu juga disampaikan Layari Sinukaban, ayah Hagania. “Sepulang dari senam dia membawa tas olahraga. Di dalam tas itu ada dompet berisi SIM dan STNK. Tapi pas kejadian, tas itu hilang,” ucap anggota DPRD Sumut ini. Selain itu, Layari juga berdalih kecelakaan itu terjadi karena putrinya merasa dibuntuti oleh sesorang.

“Dia diikuti oleh orang dari belakang, makanya dia cemas dan akhirnya menabrak. Dia permisi kepadaku untuk latihan senam di Cambridge dan tiba-tiba saya dapat kabar di menabrak,”ucapnya. Masih kata Layari, putrinya baru saja menyelesaikan kuliahnya di Universitas Kuala Lumpur dengan jurusan perhotelan. “Saya juga tidak habis pikir kenapa sampai terjadi,” ujarnya. Kalau tidak mabuk, kenapa putrinya sempat tertawa setelah tabrakan? Ditanya begitu, Layari mencoba berkelit dengan menduga putrinya melakukan itu karena syok. “Tertawakan bukan berarti senang, stres juga bisa. Kami akan tetap berusaha mencari perdamaian. Kalau pun anak saya mabuk, biarlah polisi yang bekerja,”pungkasnya kala itu. (bay/gib/deo)

Exit mobile version