SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Lima warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Kelima tertangkap tangan bermain judi dadu.
Mereka diamankan di warung mak Hani boru Situmorang, Senin (22/7). Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan bersama Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (23/7) di Mapolres Dairi. Dijelaskan Doni, kelimanya diciduk pas membuka lapak judi dadu di beranda warung mak Hani.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 3 buah mata dadu, 1 buah tutup mata dadu, 1 buah papan bulat berwarna hijau, satu buah tikar berwarna merah putih bertuliskan angka tebakan mata dadu, 4 buah telepon seluler serta uang tunai Rp780 ribu.
Dikatakan Donni, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kelima tersangka.
“Para tersangka dan barangbukti kini sudah diamankan di Mapolres Dairi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” pungkasnya.(mag-10/ala)
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Lima warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Kelima tertangkap tangan bermain judi dadu.
Mereka diamankan di warung mak Hani boru Situmorang, Senin (22/7). Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan bersama Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (23/7) di Mapolres Dairi. Dijelaskan Doni, kelimanya diciduk pas membuka lapak judi dadu di beranda warung mak Hani.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 3 buah mata dadu, 1 buah tutup mata dadu, 1 buah papan bulat berwarna hijau, satu buah tikar berwarna merah putih bertuliskan angka tebakan mata dadu, 4 buah telepon seluler serta uang tunai Rp780 ribu.
Dikatakan Donni, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kelima tersangka.
“Para tersangka dan barangbukti kini sudah diamankan di Mapolres Dairi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” pungkasnya.(mag-10/ala)