23.3 C
Medan
Saturday, March 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

5 Pemain Judi Dadu di Sidikalang Diringkus

Kanit Resum Polres Dairi, Ipda Sumitro Manurung (kiri) senang diabadikan bersama para tersangka judi dadu dari Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi.// rudi/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO โ€“ Lima warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Kelima tertangkap tangan bermain judi dadu.

Kelima tersangka masing-masing, Maruhum Sihotang, Bermen Siringo-ringo, Joker Bako, Madun Cibro serta Tumpak Simbolon.

Mereka diamankan di warung mak Hani boru Situmorang, Senin (22/7). Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan bersama Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (23/7) di Mapolres Dairi. Dijelaskan Doni, kelimanya diciduk pas membuka lapak judi dadu di beranda warung mak Hani.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 3 buah mata dadu, 1 buah tutup mata dadu, 1 buah papan bulat berwarna hijau, satu buah tikar berwarna merah putih bertuliskan angka tebakan mata dadu, 4 buah telepon seluler serta uang tunai Rp780 ribu.

Dikatakan Donni, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kelima tersangka.

โ€œPara tersangka dan barangbukti kini sudah diamankan di Mapolres Dairi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,โ€ pungkasnya.(mag-10/ala)

Kanit Resum Polres Dairi, Ipda Sumitro Manurung (kiri) senang diabadikan bersama para tersangka judi dadu dari Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi.// rudi/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO โ€“ Lima warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Kelima tertangkap tangan bermain judi dadu.

Kelima tersangka masing-masing, Maruhum Sihotang, Bermen Siringo-ringo, Joker Bako, Madun Cibro serta Tumpak Simbolon.

Mereka diamankan di warung mak Hani boru Situmorang, Senin (22/7). Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan bersama Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (23/7) di Mapolres Dairi. Dijelaskan Doni, kelimanya diciduk pas membuka lapak judi dadu di beranda warung mak Hani.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 3 buah mata dadu, 1 buah tutup mata dadu, 1 buah papan bulat berwarna hijau, satu buah tikar berwarna merah putih bertuliskan angka tebakan mata dadu, 4 buah telepon seluler serta uang tunai Rp780 ribu.

Dikatakan Donni, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kelima tersangka.

โ€œPara tersangka dan barangbukti kini sudah diamankan di Mapolres Dairi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,โ€ pungkasnya.(mag-10/ala)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru