31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Jukir Tanam Pohon Ganja di Loteng

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang juru parkir (jukir) bernama Ronal Tampubolon (37), warga Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Rabu (22/7). Pasalnya, jukir tersebut kedapatan menanam pohon ganja pada pot di loteng rumahnya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka Ronal berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan. Dari informasi tersebut, kemudian diturunkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamar tersangka,” ujar Afdhal, Kamis (23/7).

Tersangka bersama bukti kemudian diboyong personel ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada petugas, tersangka mengaku mengaku tanaman ganja yang ditanamnya tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan tidak menjualnya,” sambung Afdhal.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mendalami lebih jauh keterangan tersangka untuk pengembangan kasus. “Kita masih kembangkan kasusnya apakah yang bersangkutan hanya sekedar memakai atau menjual,” ucapnya sembari menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 352009 tentang narkotika. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang juru parkir (jukir) bernama Ronal Tampubolon (37), warga Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Rabu (22/7). Pasalnya, jukir tersebut kedapatan menanam pohon ganja pada pot di loteng rumahnya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka Ronal berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan. Dari informasi tersebut, kemudian diturunkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamar tersangka,” ujar Afdhal, Kamis (23/7).

Tersangka bersama bukti kemudian diboyong personel ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada petugas, tersangka mengaku mengaku tanaman ganja yang ditanamnya tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan tidak menjualnya,” sambung Afdhal.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mendalami lebih jauh keterangan tersangka untuk pengembangan kasus. “Kita masih kembangkan kasusnya apakah yang bersangkutan hanya sekedar memakai atau menjual,” ucapnya sembari menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 352009 tentang narkotika. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/