BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Masriki alias Riki, warga Dusun V, Desa Asam Mencirim Pondok, Kutalimbaru, Deliserdang, berakhir. Pencuri spesialis kendaraan bermotor ini ditembak polisi saat ditangkap petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi 19 kali. Yang bersangkutan ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 304/V/2020 oleh korban D Lubis, warga Kelurahan Satria, pada 27 Mei 2019 lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (23/7).
Siswanto menguraikan, pria 31 tahun ini ditangkap di rumahnya, Selasa (22/7) siang. Terakhir kali beraksi di rumah korban pada malam hari. Saat itu, sepeda motor korban sedang di rumah. “Waktu pelapor mau keluar beli makanan, tidak dilihatnya lagi sepeda motornya. Kemudian buat laporan ke Polres Binjai,” tambah dia.
Siswanto menambahkan, penangkapan terhadap Riki berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang di rumah Dodi, tak jauh dari rumahnya. Oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki, memerintah Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan. Bahkan berupaya kabur.
Tak ayal, polisi memberi tindakan tegas dan terukur. Setelah dilumpuhkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai untuk mendapat perawatan medis.
“Kini, tersangka sudah di Gedung Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ted)