MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Sumut, Nurman Damanik (54). Warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas itu ditengarai telah menganiaya istrinya, Marnelia Boru Purba (51).
“Ya, tersangka sudah kita tangkap karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan wajah istrinya terluka dan berdarah,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10).
Budiman menjelaskan, pemukulan itu bermula karena selama ini sering terjadi ketidakcocokan antara pasangan suami istri tersebut. Sehingga, antara korban dan tersangka kerap terlibat pertengkaran.
“Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul pelipis mata korban hingga berdarah. Atas perbuatan tersangka, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan STPL/523/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek.Patumbak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, usai menyinkronkan pengakuan korban dan fakta yang ada, akhirnya petugas menjemput tersangka di rumahnya.
Kepada wartawan, korban mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk mempidakan suaminya. Ia pun menyebut bahwa dirinya suduh siap jika harus mengakhiri rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 29 tahun.
“Saya tidak menyesal dia (suami) masuk penjara. Sudah bertahun-tahun saya rasakan sakit hidup bersamanya. Dia kawin lagi aku diam, tak dikasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar,” ucapnya.(man/ala)