30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Petugas Lapas Pemuda Gagalkan Peredaran Sabu, Diselundupkan Lewat Bakso Granat

PERLIHATKAN: 
M Arifin dan Hardyanto memperlihatkan barang bukti 21 paket sabu yang diselundupkan lewat bakso granat.
PERLIHATKAN: M Arifin dan Hardyanto memperlihatkan barang bukti 21 paket sabu yang diselundupkan lewat bakso granat.

LANGKAT, SUMUTOS.CO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III, menggagalkan 21 paket sabu yang akan diselundupkan ke dalam, Rabu (23/10). Untuk mengelabui petugas, narkotika itu coba dimasukkan ke dalam baksa granat.

KALAPAS Pemuda, Anton Setiawan membenarkan temuan anggotanya. Penyelundupan ini terbongkar, ketika pengunjung, M Arifin diperiksa saat akan bertamu di ruang periksa.

“Bungkusan paket di dalam bakso besar diduga narkotika jenis sabu kami temukan sewaktu dilaksanakannya penggeledahan badan dan barang pengunjung atas nama M Arifin,” katanya.

“Saat penggeledahan makanan berupa bakso petugas kami (Ryan Simamora dan Alwandani) menemukan 21 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diselipkan dalam bakso yang berukuran besar,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar dia, petugas Lapas Pemuda Klas III Langkat langsung berkoordinasi kepada Kasubsi Kamtib terkait penemuan barang ilegal itu. Petugas pun melakukan pengembangan dan menginterogasi M Arifin.

M Arifin mengaku sabu tersebut merupakan pesanan salah satu narapidana (Napi), Hardyanto alias Kakang. Petugas kemudian mengembangkan pengakuan tersangka. Hasilnya, Hardyanto tidak menampik bahwa sabu tersebut pesanannya.

“Rencananya akan diedarkan di dalam Lapas (Pemuda Kelas III Langkat),” kata kalapas.

Dirinya mengatakan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan secara rutin kepada pengungjung dan petugas lapas sendiri. Hal ini untuk antisipasi penyelundupan seperti ini.

Sebab, berbagai cara akan dilakukan pengedar dan bandar narkotika untuk mengedarkan dagangannya.

“Pemeriksaan tidak hanya kepada pengunjung. Akan tetapi, kepada petugas dan seluruh pegawai juga kita lakukan. Baik itu saya sendiri juga turut diperiksa,” tegasnya.

Saat ini, pengunjung beserta barang bukti sabu dan M Arifin telah dikirim ke Polres Langkat untuk pengembangan dan proses hukum. Napi Hardyanto juga diserahkan ke Polres Langkat.

“Betul, barang bukti yang disita 21 paket dengan berat kotor 24 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi.(bam/ala)

PERLIHATKAN: 
M Arifin dan Hardyanto memperlihatkan barang bukti 21 paket sabu yang diselundupkan lewat bakso granat.
PERLIHATKAN: M Arifin dan Hardyanto memperlihatkan barang bukti 21 paket sabu yang diselundupkan lewat bakso granat.

LANGKAT, SUMUTOS.CO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III, menggagalkan 21 paket sabu yang akan diselundupkan ke dalam, Rabu (23/10). Untuk mengelabui petugas, narkotika itu coba dimasukkan ke dalam baksa granat.

KALAPAS Pemuda, Anton Setiawan membenarkan temuan anggotanya. Penyelundupan ini terbongkar, ketika pengunjung, M Arifin diperiksa saat akan bertamu di ruang periksa.

“Bungkusan paket di dalam bakso besar diduga narkotika jenis sabu kami temukan sewaktu dilaksanakannya penggeledahan badan dan barang pengunjung atas nama M Arifin,” katanya.

“Saat penggeledahan makanan berupa bakso petugas kami (Ryan Simamora dan Alwandani) menemukan 21 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diselipkan dalam bakso yang berukuran besar,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar dia, petugas Lapas Pemuda Klas III Langkat langsung berkoordinasi kepada Kasubsi Kamtib terkait penemuan barang ilegal itu. Petugas pun melakukan pengembangan dan menginterogasi M Arifin.

M Arifin mengaku sabu tersebut merupakan pesanan salah satu narapidana (Napi), Hardyanto alias Kakang. Petugas kemudian mengembangkan pengakuan tersangka. Hasilnya, Hardyanto tidak menampik bahwa sabu tersebut pesanannya.

“Rencananya akan diedarkan di dalam Lapas (Pemuda Kelas III Langkat),” kata kalapas.

Dirinya mengatakan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan secara rutin kepada pengungjung dan petugas lapas sendiri. Hal ini untuk antisipasi penyelundupan seperti ini.

Sebab, berbagai cara akan dilakukan pengedar dan bandar narkotika untuk mengedarkan dagangannya.

“Pemeriksaan tidak hanya kepada pengunjung. Akan tetapi, kepada petugas dan seluruh pegawai juga kita lakukan. Baik itu saya sendiri juga turut diperiksa,” tegasnya.

Saat ini, pengunjung beserta barang bukti sabu dan M Arifin telah dikirim ke Polres Langkat untuk pengembangan dan proses hukum. Napi Hardyanto juga diserahkan ke Polres Langkat.

“Betul, barang bukti yang disita 21 paket dengan berat kotor 24 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/