32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kerap Mangkir dalam Sidang, Hakim Minta Jaksa Cari Terdakwa Penipuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah, Sulaiman Ibrahim sudah 6 minggu mangkir bersidang. Hal inipun membuat Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo geram dan menegaskan pekan depan pembacaan putusan tetap dibacakan walau tanpa kehadiran terdakwa.

TERDAKWA: Sulaiman Ibrahim, terdakwa kasus penipuan sewaktu masih menjalani persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu.gusman/sumut pos.
TERDAKWA: Sulaiman Ibrahim, terdakwa kasus penipuan sewaktu masih menjalani persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu.gusman/sumut pos.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan untuk mencari tahu keberadaan Sulaiman. Randi mengatakan majelis hakim tampaknya sudah geram dengan ketidakhadiran Sulaiman selama 6 minggu berturut-turut menjelang pembacaan putusan.

“Iya, saya disuruh majelis hakim untuk mencari tahu keberadaan Sulaiman. Dia sakit apa dan dirawat dimana. Majelis hakim juga menyuruh saya mendatangi rumah Sulaiman untuk melihat kondisinya kalau dia memang dirawat di rumah,” kata Randi Tambunan, di PN Medan, Selasa (24/11).

Randi Tambunan menambahkan, majelis hakim juga menegaskan, apabila pekan depan Sulaiman juga tak hadir ke persidangan, maka putusan terhadap dirinya tetap dibacakan. “Hadir tak hadir Sulaiman pekan depan, putusannya tetap dibacakan bang. Gitu kata majelis hakimnya,” tutur Randi Tambunan.

Randi Tambunan menjelaskan, saat ini dirinya sedang mencari alamat rumah Sulaiman. “Karena perintah hakim, saya harus mendatangi rumah Sulaiman. Alamatnya sesuai dengan surat dakwaan itu bang,” beber Randi Tambunan.

Sebelumnya, JPU menuntut Sulaiman selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, sesuai jadwal, pembacaan putusan terhadap Sulaiman dibacakan majelis hakim pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020. Namun dengan alasan sakit, sidang ditunda sampai 2 minggu.

Tepat pada hari Selasa tanggal 3 November 2020, sidang kembali dibuka. Lagi-lagi masih dengan alasan sakit, sidang pembacaan putusan Sulaiman kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Sri Wahyuni Batubara kembali menunda sidang hingga 2 minggu tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 November 2020.

Namun anehnya, sidang kembali ditunda selama 2 minggu. Sulaiman kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya Syafril Batubara, salah satu hakim anggota yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan sidang pembacaan putusan ditunda karena Sulaiman sakit.

Ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) apakah dibenarkan menunda sidang hingga berminggu-minggu menjelang pembacaan putusan, hakim Syafril menjawab hal itu sebenarnya tidak dibenarkan.

“Kalau SOP-nya memang sudah terlalu lama berminggu-minggu ditunda untuk putusan. Tapi kan begini, surat sakit itu ditandatangani oleh dokter yang sudah disumpah jabatan. Tetapi kalau hakim nanti merasa itu ada rekayasa tentang itulah kita bilang. Kita dapat bocoran atau apa bahwa sebenarnya dia (Sulaiman) nggak sakit atau sebenarnya nggak ada diperiksa dokter atau surat itu sebenarnya bukan dikeluarkan oleh dokter berkompeten kita akan panggil,” kata hakim Syafril.

Sementara itu, kuasa hukum saksi korban HTM Razali, Mhd Erwin SH, MHum sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Peradilan sehat sudah tak nampak lagi dalam perkara penipuan uang miliaran rupiah dengan terdakwa Sulaiman Ibrahim. Korban sangat kecewa dengan sikap majelis hakim. Sudah tidak benar sidang ditunda sampai 6 minggu menjelang pembacaan putusan,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah, Sulaiman Ibrahim sudah 6 minggu mangkir bersidang. Hal inipun membuat Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo geram dan menegaskan pekan depan pembacaan putusan tetap dibacakan walau tanpa kehadiran terdakwa.

TERDAKWA: Sulaiman Ibrahim, terdakwa kasus penipuan sewaktu masih menjalani persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu.gusman/sumut pos.
TERDAKWA: Sulaiman Ibrahim, terdakwa kasus penipuan sewaktu masih menjalani persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu.gusman/sumut pos.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan untuk mencari tahu keberadaan Sulaiman. Randi mengatakan majelis hakim tampaknya sudah geram dengan ketidakhadiran Sulaiman selama 6 minggu berturut-turut menjelang pembacaan putusan.

“Iya, saya disuruh majelis hakim untuk mencari tahu keberadaan Sulaiman. Dia sakit apa dan dirawat dimana. Majelis hakim juga menyuruh saya mendatangi rumah Sulaiman untuk melihat kondisinya kalau dia memang dirawat di rumah,” kata Randi Tambunan, di PN Medan, Selasa (24/11).

Randi Tambunan menambahkan, majelis hakim juga menegaskan, apabila pekan depan Sulaiman juga tak hadir ke persidangan, maka putusan terhadap dirinya tetap dibacakan. “Hadir tak hadir Sulaiman pekan depan, putusannya tetap dibacakan bang. Gitu kata majelis hakimnya,” tutur Randi Tambunan.

Randi Tambunan menjelaskan, saat ini dirinya sedang mencari alamat rumah Sulaiman. “Karena perintah hakim, saya harus mendatangi rumah Sulaiman. Alamatnya sesuai dengan surat dakwaan itu bang,” beber Randi Tambunan.

Sebelumnya, JPU menuntut Sulaiman selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, sesuai jadwal, pembacaan putusan terhadap Sulaiman dibacakan majelis hakim pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020. Namun dengan alasan sakit, sidang ditunda sampai 2 minggu.

Tepat pada hari Selasa tanggal 3 November 2020, sidang kembali dibuka. Lagi-lagi masih dengan alasan sakit, sidang pembacaan putusan Sulaiman kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Sri Wahyuni Batubara kembali menunda sidang hingga 2 minggu tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 November 2020.

Namun anehnya, sidang kembali ditunda selama 2 minggu. Sulaiman kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya Syafril Batubara, salah satu hakim anggota yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan sidang pembacaan putusan ditunda karena Sulaiman sakit.

Ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) apakah dibenarkan menunda sidang hingga berminggu-minggu menjelang pembacaan putusan, hakim Syafril menjawab hal itu sebenarnya tidak dibenarkan.

“Kalau SOP-nya memang sudah terlalu lama berminggu-minggu ditunda untuk putusan. Tapi kan begini, surat sakit itu ditandatangani oleh dokter yang sudah disumpah jabatan. Tetapi kalau hakim nanti merasa itu ada rekayasa tentang itulah kita bilang. Kita dapat bocoran atau apa bahwa sebenarnya dia (Sulaiman) nggak sakit atau sebenarnya nggak ada diperiksa dokter atau surat itu sebenarnya bukan dikeluarkan oleh dokter berkompeten kita akan panggil,” kata hakim Syafril.

Sementara itu, kuasa hukum saksi korban HTM Razali, Mhd Erwin SH, MHum sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Peradilan sehat sudah tak nampak lagi dalam perkara penipuan uang miliaran rupiah dengan terdakwa Sulaiman Ibrahim. Korban sangat kecewa dengan sikap majelis hakim. Sudah tidak benar sidang ditunda sampai 6 minggu menjelang pembacaan putusan,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/