29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Kepemilikan Sabu-sabu, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dituntut selama tujuh tahun penjara. Selain kurungan badan, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi.

SIDANG: Andi Arvino (VC) oknum polisi terdakwa kasus sabu, menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Andi Arvino (VC) oknum polisi terdakwa kasus sabu, menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/11).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Andi Arvino dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/11).

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dituntut selama tujuh tahun penjara. Selain kurungan badan, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi.

SIDANG: Andi Arvino (VC) oknum polisi terdakwa kasus sabu, menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Andi Arvino (VC) oknum polisi terdakwa kasus sabu, menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/11).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Andi Arvino dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/11).

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/