27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dua Petugas Kebersihan Didakwa Kasus Penganiayaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua petugas kebersihan Pasar Bulan, Fidelis Lase als Fide dan Muhammad Fahrul Rozi Sitepu, menjalani dakwaan penganiayaan dua korban, secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12).

KETERANGAN: Dua saksi korban memberikan keterangan, dalam kasus dugaan penganiayaan di PN Medan, Rabu (22/12).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Yanti Panjaitan menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 7 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, saat saksi Josua Tobing sedang mengutip uang parkir.

Kemudian Josua melihat saksi korban Thomson Samosir sedang dipukuli oleh Umar dengan menggunakan balok bersama dengan kawan-kawannya di sebuah warung kopi dengan menggunakan alat.

Setelah memukul saksi korban Thomson Samosir, tiba-tiba Pantos mendatangi saksi korban Josua, menggunakan gancu dan langsung memukul dan mengenai telinga kiri saksi korban Josua.

“Kemudian terdakwa Fidelis Lase datang membawa kayu, memukul saksi korban Josua di bagian badan. Kemudian Botak dan terdakwa Muhammad Fahrul memukul saksi korban Josua Tobing, dengan menggunakan sekop semen dan mengenai rusuk kiri saksi korban Josua Tobing,” kata Jaksa.

Setelah itu, kata JPU datang juga tiga orang yang tidak dikenal saksi korban juga ikut memukulinya menggunakan parang dan kayu, hingga ia terjatuh di aspal. Setelah saksi korban Josua terjatuh, kata Jaksa kemudian terdakwa Muhammad Fahrul bersama teman-teman terdakwa meninggalkan saksi korban Josua Tobing tergeletak di aspal.

“Selanjutnya saksi korban Josua Tobing pun lari ke gedung nasional dan bertemu dengan saksi Ageng Sinuraya dan saksi Marudut Silitonga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi,” katanya.

Sebelumnya, kata Jaksa perkara ini berawal pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Martimus Lubis, saksi korban Thomson Samosir duduk di warung kopi, kemudian datang terdakwa I Fidelis Lase. Namun karena Thomson tidak gubris, akhirnya sejumlah orang menganiaya ia hingga terkapar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua petugas kebersihan Pasar Bulan, Fidelis Lase als Fide dan Muhammad Fahrul Rozi Sitepu, menjalani dakwaan penganiayaan dua korban, secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12).

KETERANGAN: Dua saksi korban memberikan keterangan, dalam kasus dugaan penganiayaan di PN Medan, Rabu (22/12).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Yanti Panjaitan menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 7 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, saat saksi Josua Tobing sedang mengutip uang parkir.

Kemudian Josua melihat saksi korban Thomson Samosir sedang dipukuli oleh Umar dengan menggunakan balok bersama dengan kawan-kawannya di sebuah warung kopi dengan menggunakan alat.

Setelah memukul saksi korban Thomson Samosir, tiba-tiba Pantos mendatangi saksi korban Josua, menggunakan gancu dan langsung memukul dan mengenai telinga kiri saksi korban Josua.

“Kemudian terdakwa Fidelis Lase datang membawa kayu, memukul saksi korban Josua di bagian badan. Kemudian Botak dan terdakwa Muhammad Fahrul memukul saksi korban Josua Tobing, dengan menggunakan sekop semen dan mengenai rusuk kiri saksi korban Josua Tobing,” kata Jaksa.

Setelah itu, kata JPU datang juga tiga orang yang tidak dikenal saksi korban juga ikut memukulinya menggunakan parang dan kayu, hingga ia terjatuh di aspal. Setelah saksi korban Josua terjatuh, kata Jaksa kemudian terdakwa Muhammad Fahrul bersama teman-teman terdakwa meninggalkan saksi korban Josua Tobing tergeletak di aspal.

“Selanjutnya saksi korban Josua Tobing pun lari ke gedung nasional dan bertemu dengan saksi Ageng Sinuraya dan saksi Marudut Silitonga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi,” katanya.

Sebelumnya, kata Jaksa perkara ini berawal pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Martimus Lubis, saksi korban Thomson Samosir duduk di warung kopi, kemudian datang terdakwa I Fidelis Lase. Namun karena Thomson tidak gubris, akhirnya sejumlah orang menganiaya ia hingga terkapar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/