30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Tersangka Dugaan Penjualan Bayi, Polda Tahan Tersangka Perantara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diketahui memiliki penjamin, Polda Sumut akhirnya memberi penangguhan penahanan kepada 2 bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan.

Namun tersangka lainnya, yang awalnya diduga orangtua bayi, masih ditahan di Mapolda Sumut.

Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (23/2) sore.

“Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya, jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” ungkap MP Nainggolan.

Terkait 2 tersangka lainnya yang masih ditahan, MP Nainggolan mengatakan, mungkin karena tidak ada yang menjamin. Hal ini dijabarkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Itu saya tidak tahu, mungkin karena tidak ada yang menjamin, mana berani polisi melepaskan. Terkait ini saya hanya berbicara secara hukum. Dan siapa yang masih ditahan itu, tidak tahu saya siapa pastinya,” jelasnya lagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut merupakan perantara dugaan penjualan bayi, berinisial RT. Sementara orangtua bayi statusnya masih sebagai saksi. “Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, inisial RT, itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diketahui memiliki penjamin, Polda Sumut akhirnya memberi penangguhan penahanan kepada 2 bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan.

Namun tersangka lainnya, yang awalnya diduga orangtua bayi, masih ditahan di Mapolda Sumut.

Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (23/2) sore.

“Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya, jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” ungkap MP Nainggolan.

Terkait 2 tersangka lainnya yang masih ditahan, MP Nainggolan mengatakan, mungkin karena tidak ada yang menjamin. Hal ini dijabarkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Itu saya tidak tahu, mungkin karena tidak ada yang menjamin, mana berani polisi melepaskan. Terkait ini saya hanya berbicara secara hukum. Dan siapa yang masih ditahan itu, tidak tahu saya siapa pastinya,” jelasnya lagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut merupakan perantara dugaan penjualan bayi, berinisial RT. Sementara orangtua bayi statusnya masih sebagai saksi. “Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, inisial RT, itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/