Site icon SumutPos

Ketua PP Petisah Tengah Terancam 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Polresta Medan menetapkan 7 tersangka dan 12 saksi terkait penggerebekan judi jenis jackpot di Kampung Kubur, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah. Sementara itu, Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Khadir alias Cili (44) terancam 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC AKP Jama Kita Purba mengatakan akan lebih fokus terhadap kepemilikan senjata Cili. “Kami akan fokus ke senjata ini, mengapa bisa sampai ke tangan tersangka kalau memang ada keterlibatan oknum aparat, maka akan kita selidiki. Sejauh ini, tersangka Chili belum membeberkan siapa pemiliknya dan digunakan untuk apa, namun, kami akan mendalaminya,” terangnya, Senin (24/3).

Ketua OKP yang ditangkap beserta jakpot dan senjata laras panjang SS 1 AirSoftgun, tersebut bahkan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu perjudian dan UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Mengenai keterlibatan oknum polisi sebagai pemasok jakpot, Calvijn mengetahui kabar itu. Namun, karena para tersangka tidak membocorkan siapa pemiliknya, maka pihaknya belum bisa memastikan nama dan pangkat oknum itu. “Sampai sekarang belum ada kita ketahui siapa oknum yang berperan sebagai pemasok jakpot. Namun, kami akan mendalami terus. Selain itu, lokasi kampung kubur mempunyai beberapa gang dan dekat dengan sungai. Jadi, bila digerebek, kemungkinan mereka akan lari atau melompat ke sungai,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Masih Calvijn, kecurigaan terhadap keberadaan jakpot di kampung kubur menjurus kepada Kepling setempat. Sebab, mengapa Kepling tidak mengetahui itu? Untuk itu, kami akan memintai keterangan dari mereka, dan bila terlibat dalam pendistribusian jakpot ke kampung kubur, maka akan dijadikan tersangka. “Omzet judi di kampung kubur puluhan juta satu hari. Di kampung kubur ada sekitar dua kepling, dan mereka mengaku tidak mengetahui masuknya jakpot ke dalam, namun, kita tetap mencurigai mereka, dan akan memintai keterangannya,” bebernya.

Dari penangkapan di lokasi kampung kubur, polisi mengamankan barang bukti 66 unit mesin jackpot, 2000 buah koin jackpot, 5 buah senjata tajam, 2 buah senjata  airsoft gun jenis SS 1 dan FN, 10 buah peluru tajam jenis SS 1, 1 buah kunci T, 3 unit sepeda motor, 30 buah dot kaca sabu, 100 buah plastik klip sabu, 6 buah dompet, 6 buah bong dan 3 buah mancis. Semuanya kita temukan di beberapa tempat yang berbeda.

Ke-7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah KH alias CL (44) warga Jalan Airlangga Kampung Kubur, HS (25) warga Jalan Zainul Arifin, RK (37) warga Jalan Garuda Pasar II Tomang Elok, JS (26) warga Jalan Airlangga, JD (39) warga Jalan Pasar Merah Gang Kafe Romo Medan, MHS (29) Jalan Sei Sirenda dan EP (39) warga Jalan Helvetia. Ketujuh orang tersangka ini terdiri dari 6 pria dan satu wanita berinisial JS. Sedangkan Ke-12 yang dijadikan saksi adalah SC, HW, IK, R, DA, MLS, IS, BS, FS, DF, SN dan JS.

“Para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api/tajam dan ditahan di sel Polresta Medan,” tutup perwira satu melati emas di pundaknya. (gib/bd)

Exit mobile version