Site icon SumutPos

Banding Jaksa Dikabulkan, PT Perberat Hukuman Mantan SPB BRI Kabanjahe

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan. Pasalnya, banding jaksa dikabulkan dan menghukum terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif ini menjadi 6 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Linton Sirait dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengubah putusan pengadilan negeri medan, menjatuhkan terdakwa James Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (24/4).

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama terdakwa dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan, pada 24 Januari 2022.

Sementara terdakwa lainnya, Yoan Putra, PT Medan tetap menghukumnya selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.

Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Diketahui, sejak tahun 2014 sampai September 2017, terdakwa James Tarigan sebagai SPB dan bawahannya langsung, Yoan Putra dipercaya mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem Brinets dan hanya dapat diaktifkan oleh James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam sistem Brinets.

Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah.

Setiap melakukan penarikan uang KMK, maka debitur/nasabah seharusnya mengajukan permohonan penarikan pinjaman dengan menggunakan dan menandatangani Kwitansi Penarikan Tunai (Kwitansi KW-01) yang selanjutnya harus disetujui dan ditandatangani oleh petugas Maker, Checker dan Signer (MCS).

Selaku ADK dan Maker pada BRI, Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah. Selanjutnya diserahkan kepada atasannya langsung yaitu James Tarigan.

James Tarigan juga seharusnya melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data antara berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis dalam Brinets serta ditandatangani selaku Checker. Selanjutnya diserahkan kepada Amol yaitu Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.

Kemudian, Kwitansi KW-01 diserahkan kepada teller bank ‘plat merah’ di Kabanjahe tersebut supaya dilakukan pencairan kepada debitur/nasabah yang harus dilakukan teller secara langsung kepada debitur/nasabah dengan lebih dahulu mencocokkan tanda tangan debitur/nasabah pada Kwitansi KW-01 dengan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan pada Sistem Komputer.

James Tarigan secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman untuk KMK pada tahun 2017 sampai tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. (man/azw)

Exit mobile version