Site icon SumutPos

Kurir Perdagangan Orangutan Divonis 8 Bulan Penjara

SIDANG DARING: Terdakwa Eddy Alamsyah Putra mengikuti sidang putusan secara daring dari Lapas Binjai. TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Eddy Alamsyah Putra, karena terbukti bersalah memperjualbelikan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli).

“Terdakwa dihukum 8 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, digelar secara daring di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (24/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara. Sementara barang bukti mobil yang digunakan, dikembalikan kepada pemiliknya dan Orangutan Sumatera dalam keadaan hidup sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,”ujar Teuku Syarafi.

Mendengar putusan tersebut, Eddy Alamsyah Putra menerima, sementara JPU menjawab pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut terdakwa perdagangan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli), Eddy Alamsyah Putra, dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Terdakwa yang menjadi kurir perdagangan satwa dlindungi oleh Undang-Undang ini juga didenda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Perdagangan satwa yang dilindungi ini dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Pekanbaru, yang bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua. Terdakwa mendapatkan Orangutan Sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta.

Rencananya, Orangutan Sumatera ini akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta. Terdakwa didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, terdakwa Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2) dini hari lalu.

Penangkapan Terdakwa Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) ke Riau.(ted/han)

Exit mobile version