Site icon SumutPos

Berdalih Gila, Penipu Bebas Berkeliaran

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
M Ali Nafiah memperlihatkan surat tanda bukti laporan ke Bid Propam Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Ali Nafiah mempropamkan Polsek Lubukpakam ke Polda Sumut, Selasa (24/7). Pasalnya, penyidik polsek tersebut diduga ‘menukangi’ kasus penipuan yang menimpanya. Sehingga, pelaku yang selama ini rekan bisnisnya dinyatakan gila dan dilepas.

Kepada wartawan, warga Huta II Desa Nagoribandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku sangat kecewa dengan Polsek Lubukpakam. Sebab, setelah ditipu mentah-mentah oleh Atiah alias Iteng, polisi masih juga mempermainkannya.

Kasus ini berawal saat Ali mentransfer uang sejumlah Rp24 juta kepada Atiah. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli ayam di Padang Lawas Utara (Paluta).

“Akhirnya saya transferlah uang ke rekening istri Atiah (Yuli), senilai Rp24 juta. Berangkatlah anggota ke Paluta untuk mengambil ayam sesuai arahan Atiah,” beber Ali usai membuat pengaduan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (24/7).

“Rupanya, sesampainya anggota ke sana, pemilik peternakan di Paluta bilang Atiah tidak membayarkan uang untuk membeli ayam senilai Rp24 juta itu,” sambungnya.

Ali kemudian menelepon istri Atiah. Ali mempertanyakan hal itu ke Yuli.

“Kemudian saya tanya ke istrinya. Memang dia sudah menerima uang itu, tapi Yuli tidak mau membayarkan uang itu ke pemilik kandang di Gunung Tua,” katanya.

Merasa ditipu, Ali melapor ke Polsek Lubukpakam. Pengaduan Ali diterima dengan nomor: LP/207/X/2017/SU/RES DS/Lubuk Pakam tanggal 15 September 2017.

“Dua minggu kemudian Atiah ditangkap, tepatnya tanggal 9 Oktober 2017. Tapi akhirnya dilepas dengan alasan tersangka gila berdasarkan surat keterangan dari dokter yang saya duga direkayasa,” beber Ali.

“Sekarang sudah 10 bulan pelaku berkeliaran, saya minta supaya kasus ini diusut Propam. Saya minta keadilan, ” sambungnya.

Banyak kejanggalan yang dilihat Ali terkait penangkapan Atiah. Sebab, setelah dua kali disurati baru kemudian Atiah ditangkap.

“Beginilah, saya berbisnis selama ini dengan Atiah tidak ada masalah. Kok tiba-tiba diperiksa kemudian ditangkap dan sehari kemudian menjadi gila. Jadi selama ini saya berbisnis sama orang gila? Tapi kok tahu dia duit, ini kan lucu,” katanya.

Tak hanya itu, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga banyak kejanggalan. Didalamnya tertulis, pada 11 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Atiah dibawa ke RSUD Lubukpakam. Hasil pemeriksaan dokter umum, tersangka menderita Shizofremia Katatorwa (gangguan jiwa)

“Padahal surat keterangan sakitnya Atiah dari RSUD Deliserdang tanggal 12 Oktober 2017. Ini kan janggal. Terus kalau katanya ada surat dari klinik yang menyatakan tersangka harus istirahat, ada surat klinik sampai 30 hari kan lucu,” ujar Ali.

“Surat klinik mana bisa menyatakan sakit sampai 30 hari? Kalau sakitnya parah, bawalah ke rumahsakit jiwa, bukan dirawat jalan di rumahnya. Siapapun yang dengar kan ini nampak mengada-ngada,” tegasnya.

Ali juga sudah melakukan kroscek ke klinik dr Dapot Parulian di Jalan Pelajar, Medan. Dokter Dapot yang mengeluarkan surat istirahat Atiah selama 30 hari.

“Jadi selama itu pula tidak pernah Atiah datang ke klinik itu untuk check up. Harusnya kalau orang sakit rawat jalan kan harus check up rutin,” sebut Ali.

“Kemarin kita sudah mengambil pembanding dari dokter yang ahli kejiwaan penyakit Shizofremia Katatorwa merupakan penyakit yang cukup parah, jadi harus dirawat di rumahsakit jiwa,” sambungnya.

Anehnya lagi, Senin (9/7) Polsek Lubukpakam berusaha membawa Atiah ke rumah sakit jiwa.

“Tapi dia (penyidik) beralasan kalau Atiah melarikan diri, padahal yang mengawal polisi. Luarbiasa tidak orang gila bisa lari dari pengawalan polisi,” terangnya.

Merasa ‘diakali’ pihak Polsek Lubukpakam, Ali kemudian membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Pengaduan Ali diterima dengan nomor39/V/2018/Propam.

“Harapannya semoga kasus penipuan yang saya alami ini bisa diusut tuntas,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting mengaku masih mengusut kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang membelit Atiah dihentikan, melainkan dikembalikan jaksa alias P19 lantaran tersangka dinyatakan gila.

“Kasus itu tidak berhenti, tapi tertunda. Berkasnya dikembalikan jaksa alias P19 karena tersangkanya dinyatakan gila oleh dokter,” terangnya.

AKP Nasri mengaku sudah memediasi kedua belah pihak (antara terlapor dan pelapor). Namun menurutnya, pelapor tidak mau berdamai.

“Ceritanya begini, sewaktu kasusnya kita duduk kan, sudah ada upaya saya mediasi antara pelapor dan terlapor. Pihak terlapor kan mentrasfer uang Rp24 juta ke istri tersangka, jadi mereka ingin mengembalikan supaya kasusnya damai, tapi terlapor minta duit Rp350 juta. Makanya saya heran, siapa yang gila ini,” ungkap AKP Nasri.

Meski mengaku sudah memediasi keduabelah pihak, namun AKP Nasri mengaku sudah membawa tersangka ke rumah sakit jiwa. Tapi, tersangka berhasil melarikan diri.

“Memang kemarin sudah kita bawa dikawal oleh anggota, tapi dia (Atiah) melarikan diri. Kita bawa ke rumahsakit untuk observasi lagi bagaimana kondisinya,” dalih AKP Nasri.

Kata AKP Nasri, perdamaian sudah diupayakan. Namun, karena pelapor meminta uang ratusan juta, maka hal tersebut urung terwujud.

“Mulanya Rp100 juta sudah mau diserahkan, tapi tetap pelapor tidak mau kalau tidak Rp350 juta. Alasannya kalau tidak segitu kasus nya dilanjut saja,” pungkas Nasri. (dvs/ala)

 

 

 

 

 

Exit mobile version