Site icon SumutPos

Pencuri Meteran Air Ditangkap

DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).
DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pelaku pencurian dengan modus berpura-pura mencari barang bekas terjadi di Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/8). Pencurian tersebut dilakukan Iqbal (19), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas. Akan tetapi, aksi pencurian ini terungkap dan pelaku diringkus Polsek Patumbak, Minggu (23/8).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, awalnya pelaku tengah mencari barang bekas di rumah kawasan Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat memasuki halaman rumah yang dihuni Dortha Lumban Gaol (59), pelaku nekat mencuri meteran air lantaran situasi sepi. Usai mencuri, pelaku kemudian melarikan diri.

“Aksi pelaku diketahui penghuni rumah karena airnya tak mengalir. Selanjutnya, melaporkan ke petugas Polsek Patumbak (LP/541/VIII/2020/SU/Polresatbes Medan/Sek Patumbak,” ujar Philip, Senin (24/8).

Dijelaskan dia, mulanya korban pencurian tersebut tengah mencuci pakaian di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB. Lantaran kondisi air mati, korban meminta anaknya untuk mengeceknya. Setelah dicek, ternyata meteran airnya sudah hilang. “Dari laporan korban dilakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Iqbal yang kemudian ditangkap dari tempat persembunyian di kawasan Selambo,” terang Philip.

Ia menambahkan, dari pelaku diamankan barang bukti 1 meteran air. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut, karena diduga pelaku telah beraksi lebih dari satu kali,” pungkasnya. (ris/azw)

Exit mobile version