SEIRAMPAH, SUMUTPOS CO – Muhammad Dandi, selaku kepala Bidang Investigasi dari LSM Terima Keluhan Aspirasi Masyakarat (TERKAMS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan warga Desa Pasar Baru meminta Hakim Maria Christina Natalia Barus SH MH memberikan putusan seadil-adilnya atas dugaan Pemalsuan tandatangan dokumen PAPBDes Pasar Baru tahun 2020 dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada. Hal itu diungkapkan Dandi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/8/2024).
Menurut Dandi, dari beberapa sidang yang diikuti dia meyakini bahwa adanya dugaan terdakwa telah melakukan pelanggaran serius serta berulang kali menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa, ia pun berharap nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akan memutuskan seadil-adilnya pada sidang putusan yang akan di gelar pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lalu dianggap terlalu ringan karena dituntut tiga tahun penjara, padahal ancaman hukuman untuk kasus pemalsuan tanda tangan bisa mencapai enam tahun penjara,” tegas Dandi.
Dandi pun menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Suriadi tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Ambulance pada tahun 2020 sekitar Rp250 juta dan diproses di Polres Sergai dan BLT di tahun 2022 sebanyak Rp199 juta lebih dan telah diproses di Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Hal senada diungkapkan salah seorang warga berinisial SP (50), atas kekecewaannya kepada kepala desanya yang diduga melukan tindak pidana tersebut.
“Kami berharap hakim memberikan hukuman sesuai perbuatannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lain,” ungkap SP.
Masyarakat dusun 1 Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan kasus tanda tangan palsu yang diduga diketahui oleh kepala desa mereka.
Suriadi alias Rudi Armada kali ini diduga terlibat memalsukan tanda tangan dalam perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun Anggaran 2020, milik Kaur Pemerintahan Siti Zubaidah.
Kasus ini semakin menguatkan pandangan masyarakat bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi masalah serius. Warga berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan desa dari praktik-praktik korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
Dengan adanya tekanan dari masyarakat dan berbagai pihak, diharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas dalam kasus ini. Hukuman maksimal bagi Suriadi tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi kepala desa lainya agar tidak melakukan tindakan serupa.(fad/tri )