Site icon SumutPos

Polsek Padangtualang Tangkap Pengedar Sabu

LANGAKT, SUMUTPOS.CO – PERSONEL Unit Reskrim Polsek Padangtualang, Kabupaten Langkat menangkap pengedar sabu-sabu M Yusuf alias Awi (39) warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bamban Kecamatan Batangserangan. Dalam penangkapan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,24 gram dari kediamannya, Minggu (20/9).

Tersangka pengedar sabu, M Yusuf alias Awi.

Kapolsek Padangtualang AKP Tarmizi Lubis SH mengatakan, tersangka M Yusuf ini ditangkap saat berada di dalam kamarnya dengan barang bukti sabu-sabu dikemas dalam 20 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.24 gram. Kemudian satu buah pipet plastik sekop, satu kotak kaleng rokok, satu unit loudspeaker warna hitam.

Kata AKP Tarmizi, mereka mendapat informasi dari masyarakat yang melapor tentang keberadaan tersangka sebagai pengedar sabu-sabu.”Tersangka sudah lama jadi target operasi, begitu berada di rumahnya dan melakukan transaksi sabu-sabu, polisi langsung menangkapnya,” urainya.(yas/azw)

Exit mobile version