26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir 20 Kg Sabu Dijerat Pidana Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aditya Warma (23) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9). Dia terancam mendapat hukuman mati, karena didakwa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram (kg).

SIDANG: Majelis hakim saat menyidangkan Aditya Warma, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (23/9). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 3 Juli 2021, terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp100 juta.

“Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, terdakwa lalu pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BK-1252-KP dan setelahnya terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang sopir.

“Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada dipinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian,” urainya.

Kemudian, sambungnya, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aditya Warma (23) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9). Dia terancam mendapat hukuman mati, karena didakwa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram (kg).

SIDANG: Majelis hakim saat menyidangkan Aditya Warma, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (23/9). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 3 Juli 2021, terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp100 juta.

“Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, terdakwa lalu pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BK-1252-KP dan setelahnya terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang sopir.

“Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada dipinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian,” urainya.

Kemudian, sambungnya, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/