MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku Pencurian dengan Kekerasan M alias I (41) berhasil menggasak harta korbannya, dengan modus ajak kencan melalui aplikasi MiChat.
Kejadian bermula korban MS Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41) melalui aplikasi MiChat, dan disepakati open booking, pada Selasa (14/9), sekira pukul 21.30 WIB.
GP alias T (DPO) mengatakan kepada M alias I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Booking dan M alias I untuk mengaku bernama ISNI dan harga open bookingnya sebesar Rp750.000. Apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250.000.
Sekira pukul 21.37 WIB, disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim Medan, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi MiChat, dan korban mengcancel open bookingnya. Korban memberikan uang sebesar Rp150.000, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel open boking harus bayar Rp250.000.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel open booking sebesar Rp100.000 kembali.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil Handphone (Hp) Merek Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang disimpan korban.
Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300.000. Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp itu kepada rekannya GT alias T (DPO).
Tak selang berapa lama kemudian korban MS Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.
Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15 September 2021, Pelapor atas nama MS Ibrahim.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dapat kami amankan pada Selasa, 21 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, di kos-kosannya yang berada, di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (23/9).
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo STrk menambahkan, kepada pelaku pihaknya mengenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dengan barang bukti yang diamankan 1 buah kotak ponse Merrk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.
“Kepada GT alias T (35), status DPO , Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” pungkasnya. (dwi/azw)